STIKES Surabaya Batalkan Ijazah Lulusannya, Ada Sejumlah Nama Warga NTT
Surat Keputusan Nomor 189/STIKES-S/P.09/XI/2017 tentang Pembatalan Ijazah ditandatangani Ketua STIKES Surabaya, Dr. Ahmad Hariyanto, M.Si.
"Berdasarkan surat Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahaun Teknologi dan Perguruan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi RI nomor 288/C-C5/KL/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal Pembatalan Ijazah Lulusan STIKES Surabaya, kami sampaikan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surabaya Nomor 189/STIKES-S1/P.09/XI/2017 tanggal 25 November 2017 tentang pembatalan Ijazah Wisudawan/wati STIKES SURABAYA tahun 2013, 2014, 2016.
Baca: Fakta-fakta Kematian WNI yang Membusuk dalam Lemari di Malaysia
Baca: Jenazah Milka Boimau Ada Jahitan di Perut Hingga Dada, Keluarga Protes: Ini Jahitan Apa?
Adapun ijazah untuk nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan di atas dinyatakan dicabut/tidak berlaku/tidak sah sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan administrasi kepegawaian dan untuk kepentingan administrasi lainnya," demikian isi surat BKD NTT.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Gubernur NTT, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Wakil Gubernur NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kepala Kantor Regional X BKN di Denpasar dan Inspektur Provinsi NTT. (*)