ASDP Labuan Bajo Tanggapi Sorotan Tentang Perusahan Mafia
Terkait tuduhan tentang mafia, kami tetap terus berusaha untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan semua tugas dan kegiatan
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM|LABUAN BAJO--Manajemen Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Labuan Bajo, melalui General Manager (GM) PT ASDP Sape yang menangani Labuan Bajo, Yasin, menanggapi sorotan dari Pemuda Peduli (APP) Manggarai Barat (Mabar), tentang perusahan mafia yang ikut bekerja dan proyek fresh market.
"Terkait tuduhan tentang mafia, kami tetap terus berusaha untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan semua tugas dan kegiatan. Sehingga hal yang dituduhkan itu tidak akan terjadi," kata Yasin kepada Pos Kupang.Com, Selasa (13/3/2018).
Saat itu dia dikonfirmasi tentang tanggapannya terhadap beberapa tuntutan dari APP Mabar dalam aksi demonstrasi, Senin (12/3/2018).
Saat aksi demonstrasi, Sekertaris APP Mabar, Adis Jerahun dalam orasinya di depan kantor ASDP Labuan Bajo dan di Kantor DPRD Kabupaten Mabar, menegaskan bahwa APP Mabar menolak perusahan atau pihak pemodal yang bermasalah beroperasi di Labuan Bajo.
Baca: Marion Tersingkir, Begini Curahan Hati Orangtuanya. Ayahnya Beberkan Rencana Besar Marion
Baca: Wouw, Tembang Lembata Lebih dari Banyuwangi, Ini Buktinya!
"Kami menolak semua bentuk praktek spekulasi dan monopoli dalam pembangunan di Mabar. Kami juga mendesak Menteri BUMN untuk mencabut nota dinas yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT ASDP Indonesia Fery, tanggal 5 Maret 2018 tentang penetapan PT Aria Jaya Raya sebagai pemenang pelelangan pekerjaan penimbunan pembangunan Fresh Market di area Pelabuhan ASDP Labuan Bajo," kata Adis.
Menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang dugaan pelanggaran.
"Perusahan tersebut pada tahun sebelumnya telah terbukti melakukan kesalahan sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor : 20/KPPU-L/2015 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan sanksi membayar denda sebesar Rp 2 Miliar lebih," kata Adis.(*)