Aksi Pemblokiran Jalan, Camat Ile Ape Disuruh Pulang Oleh Kapolres Lembata
warga desa di kedua wilayah ini bersitegang gara-gara penentuan tapal batas ulayat tanah yang tak diterima oleh masing-masing pihak
Penulis: Frans Krowin | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM|LEWOLEBA--Camat Ile Ape, Kalusaba Mustadir disuruh pulang oleh Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora, ketika aparat keamanan dari polres setempat tiba di lokasi kejadian penghadangan dan pemblokiran jalan menuju Tanjung oleh sejumlah oknum warga Lewotolok.
Camat Ile Ape, Kalusaba Mustadir menuturkan itu ketika dihubungi Pos Kupang.Com di Lewoleba melalui telepon selulernya, Sabtu (10/3/2018).
"Saya disuruh pulang oleh Kapolres setelah aparat keamanan tiba di lokasi kejadian," ujarnya.
Kalusaba dikonfirmasi soal aksi pemblokiran jalan oleh sejumlah oknum warga Lewotolok, hal mana dapat memantik persoalan perseteruan dengan warga desa-desa di Tanjung.
Apalagi dalam beberapa hari belakangan, warga desa di kedua wilayah ini bersitegang gara-gara penentuan tapal batas ulayat tanah yang tak diterima oleh masing-masing pihak.
Saat ini Lewotolok meliputi tiga desa, yakni Amakaka, Wawala dan Lamagute. Sedangkan Tanjung meliputi lima desa, yakni Dulitukan, Beutaran, Tagawiti, Palilolon dan Desa Kolipadan.
Sementara untuk menghubungkan wilayah tanjung, hanya satu ruas jalan yang diblokir oleh oknum warga tersebut.
Camat Kalusaba menuturkan, saaat warga sedang memblokir satu-satunya ruas jalan tersebut, ia tiba di lokasi kejadian.
Sebagai aparatur pemerintah, pihaknya berusaha untuk menghentikan tindakan yang dilakukan secara sepihak tersebut.
Baca: Wakapolres Lembata: Lewotolok-Tanjung Lembata Memanas Lagi, Angkut Bila Ada yang Bertindak Anarkis!
Baca: Ketua DPW PPNI: Perawat Harus Berani Kerja di Luar
Akan tetapi, katanya, apa yang dilakukannya sama sekali tidak digubris. Oknum warga itu tidak mempedulikan kehadirannya di tempat tersebut hingga akhirnya Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora bersama aparat keamanan tiba di tempat itu.
"Saat Kapolres tiba di TKP, saya langsung diminta untuk pulang. Atas perintah itu, saya langsung pulang," ujar Camat Kalusaba.
Ia menyadari, bila aparat keamanan telah tiba di lokasi kejadian, maka urusan pemblokiran jalan atau pun penghadangan masyarakat, telah masuk ke ranah hukum.