Aksi Pemblokiran Jalan, Camat Ile Ape Disuruh Pulang Oleh Kapolres Lembata

warga desa di kedua wilayah ini bersitegang gara-gara penentuan tapal batas ulayat tanah yang tak diterima oleh masing-masing pihak

Penulis: Frans Krowin | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Camat Ile Ape, Kalusaba Mustadir 

Apalagi saat itu, Kapolres Simamora langsung memerintahkan aparatnya untuk mengangkut beberapa oknum untuk dibawa ke Polres Lembata.

"Masalah pemblokiran dan penghadangan itu mestinya tidak boleh terjadi kalau warga mempercayakan penanganan masalah itu kepada pemerintah. Tapi kalau masyarakat mengambil sikap sendiri, maka risikonya seperti itu, dibawa paksa oleh aparat penegak hukum," tandasnya.

Ia meminta para kepala desa khususnya di dua wilayah pemukiman tersebut yakni Lewotolok dan Tanjung agar sedapat mungkin menenangkan masyarakat sehingga tidak melakukan tindakan atau perbuatan anarkis.

"Saya minta kepala-kepala desa memahami hal ini. Setiap kepala desa bisa mencegah warganya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum," tandas Camat Kalusaba. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved