Pilkada di NTT Tahun 2018 Terancam Darurat Pemilih. Begini Masalah Krusialnya
Sebagai penyelenggara teknis, setelah memperoleh data tentang banyaknya pemilih yang belum melakukan perekaman
Darurat pemilih sangat mungkin terjadi di provinsi jika para pihak yang memiliki tugas untuk memastikan identitas warganya tidak segera mengambil langkah solutif.
Sebagai penyelenggara teknis di Kabupaten Flores Timur, kami sudah sejak awal berupaya maksimal membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerindah daerah untuk memastikan masalah KTP elektronik atau suket bagi masyarakat yang wajib memilikinya adalah juga ancaman bagi penyelenggaraan pemilihan di Flores Timur.
Kami menggerakkan PPK dan PPS untuk menggencarkan sosialisasi ini kepada masyarakat baik melalui pengumuman lewat corong desa maupun turun langsung ke lokasi-lokasi keramaian.
Pada 9 Oktober 2017 lalu kami mencanangkan salah satu kecamatan di Flores Timur yakni kecaman Solor Selatan sebagai kecamatan sadar e-KTP.
Programnya adalah setelah mendapatkana nama penduduk yang belum merekam data KTP elektronik, pihak kecamatan bersama semua kepala desa menyisir dari rumah ke rumah untuk memastikan apakah warga yang bersangkutan masih ada dan menetap di desa tersebut atau sudah meninggal dunia atau pindah domisili.
Usaha kecil ini telah membuat petugas Disendukcapil turun ke beberapa titik di kecamatan tersebut untuk melakukan perekaman e-KTP.
Izinkan saya menyampaikan harapan kepada beberapa pihak. Pertama, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Mulai saat ini agar mengambil langkah konkrit dan solutif yang komprehensif dan sistematis menangani masalah ini sebelum hari pemungutan suara.
Dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 178 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan atau denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 24 juta rupiah.
Kedua, bagi empat pasangan calon gubernur dan Wakil gubernur NTT serta para calon bupati dan wakil bupati di 10 kabupaten bersama tim sukses, persoalan ini hendaknya mendapat perhatian serius agar mendorong para pihak yang berkompeten segera mengambil langkah menyelesaikan masalah ini.
Bisa dibayangkan sembilan ratusan pemilih yang tidak memilih bapak/ibu sekalian. Apa jadinya nanti? Hal ini harus segera diantisipasi jangan menunggu setelah tahu siapa kalah dan menang baru dipersoalkan karena akan sia-sia.
Ketiga, seluruh masyarakat NTT, untuk juga bersikap aktif mendapatkan identitasi diri baik e-KTP maupun surat keterangan dispenduk capil. Karena dengan memiliki identitas Anda dapat menggunakan hal pilihmu untuk memilih calon pemimpin. *