Pilkada di NTT Tahun 2018 Terancam Darurat Pemilih. Begini Masalah Krusialnya
Sebagai penyelenggara teknis, setelah memperoleh data tentang banyaknya pemilih yang belum melakukan perekaman
Oleh: Ernesta Katana
Ketua KPU Flores Timur
POS KUPANG.COM -- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kupang, TTS, Alor, Rote Ndao, Sikka, Ende, Nagakeo, Manggarai Timur , Sumba tengah dan Sumba Barat Daya pada Rabu, 27 Juni 2018 terancam darurat pemilih.
Sebagai penyelenggara teknis, setelah memperoleh data tentang banyaknya pemilih yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, saya sangat gelisah sehingga menggores tulisan ini agar semua pihak tahu dan harus mengambil langkah konkrit sebelum hari pemungutan suara.
Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 57 ayat 1.
Dalam regulasi teknis KPU melalui PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota pasal 5 ayat menegaskan:
1) Untuk dapat menggunakan hak memilih WNI harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam UU; 2) Pemilih sebagaimana di maksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat:
a. Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin; b. Tidak terganggu jiwa dan ingatannya; c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; d. Berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektronik;
e. Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP dapat menggunakan Surat Keterangan yang di terbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan cacatan sipil setempat.
Kegelisahan saya makin kuat adanya potensi "bencana" darurat pemilih setelah mendapatkan data yang disampaikan Pemerntah Provinsi NTT saat rapat koordinasi bersama KPU NTT beberapa waktu lalu.
Rekapitulasi perekaman KPT-el di NTT keadaan 26 Februari 2018 diketahui ada 968. 643 masyarakat Wajib KTP-e yang belum melakukan perekaman.
Artinya mereka belum memiliki surat keterangan dari Dispendukcapil apalagi e-KTP, karena hanya dengan melakukan perekaman masyarakat dapat memperoleh suket atau KTP elektronik.
Ratusan ribu masyarakat ini terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena sebagaimana ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2018 bahwa meskipun sudah terdaftar dalam daftar pemilih namun pada saat ke TPS pada hari pemungutan suara pemilih yang bersangkutan Wajib menunjukan KTP Elektronik atau surat keterangan kepada KPPS.
Secara keseluruhan rekapitulasi perekaman KTP Elektronik di NTT sebagaimana tergambar dalam tabel rekapitulasi perekaman KTP-el di NTT hingga 26 Februari 2018.

Terbaca dalam tabel ini total penduduk NTT 5.359.667 yang wajib memiliki KTP elektronik 3.901.728. Dari total 3.901.728 yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.933.085 dan yang belum melakukan perekaman sebesar 968.643.
Kabupaten Kupang menempati urutan teratas yang belum melakukan perekaman KPT-el yakni 118.633 diikuti Sumba Barat Daya sebesar 97. 220, TTS sebayak 95.597, Kota Kupang sebesar 79.550 dan Malaka 72.451 dan Kabupaten Flores Timur sebanyak 60. 715, serta diikuti kabupaten lainnya.

Darurat pemilih sangat mungkin terjadi di provinsi jika para pihak yang memiliki tugas untuk memastikan identitas warganya tidak segera mengambil langkah solutif.
Sebagai penyelenggara teknis di Kabupaten Flores Timur, kami sudah sejak awal berupaya maksimal membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerindah daerah untuk memastikan masalah KTP elektronik atau suket bagi masyarakat yang wajib memilikinya adalah juga ancaman bagi penyelenggaraan pemilihan di Flores Timur.
Kami menggerakkan PPK dan PPS untuk menggencarkan sosialisasi ini kepada masyarakat baik melalui pengumuman lewat corong desa maupun turun langsung ke lokasi-lokasi keramaian.
Pada 9 Oktober 2017 lalu kami mencanangkan salah satu kecamatan di Flores Timur yakni kecaman Solor Selatan sebagai kecamatan sadar e-KTP.
Programnya adalah setelah mendapatkana nama penduduk yang belum merekam data KTP elektronik, pihak kecamatan bersama semua kepala desa menyisir dari rumah ke rumah untuk memastikan apakah warga yang bersangkutan masih ada dan menetap di desa tersebut atau sudah meninggal dunia atau pindah domisili.
Usaha kecil ini telah membuat petugas Disendukcapil turun ke beberapa titik di kecamatan tersebut untuk melakukan perekaman e-KTP.
Izinkan saya menyampaikan harapan kepada beberapa pihak. Pertama, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Mulai saat ini agar mengambil langkah konkrit dan solutif yang komprehensif dan sistematis menangani masalah ini sebelum hari pemungutan suara.
Dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 178 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan atau denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 24 juta rupiah.
Kedua, bagi empat pasangan calon gubernur dan Wakil gubernur NTT serta para calon bupati dan wakil bupati di 10 kabupaten bersama tim sukses, persoalan ini hendaknya mendapat perhatian serius agar mendorong para pihak yang berkompeten segera mengambil langkah menyelesaikan masalah ini.
Bisa dibayangkan sembilan ratusan pemilih yang tidak memilih bapak/ibu sekalian. Apa jadinya nanti? Hal ini harus segera diantisipasi jangan menunggu setelah tahu siapa kalah dan menang baru dipersoalkan karena akan sia-sia.
Ketiga, seluruh masyarakat NTT, untuk juga bersikap aktif mendapatkan identitasi diri baik e-KTP maupun surat keterangan dispenduk capil. Karena dengan memiliki identitas Anda dapat menggunakan hal pilihmu untuk memilih calon pemimpin. *