TERNYATA! Kebijakan Sistem Pengupahan PT. MSM Sumba Timur Lebih Menguntungkan Para Buruh

Hal ini karena penghasilan mereka meningkat dibandingkan dengan sebelumnya diterapkan sisten PHL.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/ISTIMEWA
Pihak Dinas Transnaker Sumba Timur sedang mewawancari pihak buruh di Perkebunan PT.MSM. 

Bahkan, kata Hadut, ada buruh perempuan mengaku hanya masuk kerja mulai pukul 07.00 pagi sampai pukul 12.00 siang ia sudah menghabiskan 140 meter tersebut dan sudah bisa membawa pulang upah Rp 150 ribu.

Menurut pengakuan perusahan, lanjut Hadut, sendiri dengan sistem tersebut, untuk di bulan Frebuari 2018 untuk membayar upah bagi buruh pekerjaan di perkebunan tebu milik perusahan di Palanggai dan di Wanga sebesar Rp 1,3 miliar.

Dijelaskannya, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dimana perhitungan dikenal dua hal, pertama perhitungan menurut ukuran waktu berupa upah harian, mingguan dan upah bulanan dimana upah harian tersebut hitungan harus paling rendah harus sesuai dengan UMP.

Kedua upah dihitung berdasarkan satuan hasil, ukuran hasilnya tergantung pada perusahaan.

"Untuk kita bisa tahu upah berdasarkan satuan hasil sama dengan UMP maka rata-ratanya harus tiga bulan," kata Hadut. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved