Komisi II DPRD NTT Bahas Ranperda Perlindungan Wisatawan
Komisi II DPRD NTT saat ini sedang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pariwisata dan Perlindungan Wisatawan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi II DPRD NTT saat ini sedang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pariwisata dan Perlindungan Wisatawan.
Baca: Perbaikan Plafon Kantor Gubernur NTT Selesai
Pantauan Pos Kupang, Rabu (7/3/2018), rapat pembahasan ini dipimpin Sekretaris Komisi II, Oswaldus. Hadir beberapa anggota, antara lain Kasmirus Kolo, Cornelis Wungo, Hamdan Saleh Batjo dan Fredy Mui.
Pembahasan Ranperda ini dilakukan bersama beberapa tim pakar, yakni Tomy Susu, John Kotan, John Tuba Helan, Ahmad Atang dan Man Betekeneng.
Baca: Masyarakat NTT Lebih Banyak Konsumsi Garam Lokal Dibanding Garam Yodium, Ini Penyebabnya
Menurut Oswaldus, ranperda itu untuk mengurus tentang pariwisata, terutama bagaimana mengelola pariwisata dan juga melindungi wisatawan.
"Pengalaman selama ini, banyak kecelakaan dan juga masalah wisatawan dan tidak ada penanganan seperti asuransi. Karena itu, kita berinisiatif membuat perda," kata Oswaldus. (*)