DPRD Dorong Dinas PU Polisikan Kontraktor Pengerjaan Kantor Bupati Sikka, Ini Alasannya

Namun DPRD Sikka mendorong Dinas Pekerjaan Umum Sikka mengadukan rekanan kepada polisi.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/EGINUS MOA
Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari Kota Maumere, Pulau Flores, ditinggalkan kontraktor sejak dua pekan lalu. Gambar diambil, Rabu (7/3/2018). 

 Laporan  Wartawan Pos-Kkupang.com, Eginius Mo’a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Pemutusan kontrak dengan  penyedia jasa PT Palapa Kupang menjadi pilihan  Pemerintah Kabupaten  Sikka  pasca ditinggalkannya proyek  pembangunan   Kantor Bupati  Sikka.  

Namun  DPRD  Sikka  mendorong  Dinas Pekerjaan Umum Sikka mengadukan rekanan  kepada  polisi.

“Pekerjaan kantor bupati  menjadi sorotan  publik.  Rekanan diam-diam tinggalkan  pekerjaan. Kantor  ini menjadi  simbol  masyarakat dan pemerintahan,” kata Ketua Fraksi Partai Nasdem  DPRD  Sikka, Siflan  Angi,  yang menghubungi pos-kupang.com,  Rabu (7/3/2018)  di Maumere.

Baca: BREAKING NEWS: Puting Beliung Terjang Oesapa dan Lasiana, Puluhan Rumah Rusak

Siflan menegaskan tidak ada ruang  bagi  rekanan  untuk melanjutkan sisa  pekerjaannya. Kontrak proyek  dilakukan dengan  tahun jamak sejak 2016 sampai bulan  Desember 2017 dan  perpanjangan  waktu  50  hari telah diselesaikannya.

Nasib  bangunan senilai Rp 29  miliar yang  bersumber dari Dana  Insentif  Daerah  (DID),  dikhawatirkan  Siflan  kelak  menjadi  rumah hantu.  

Ia  mengharapkan Dinas  PU  segera melakukan penghitungan kemajuan pekerjaan.

“Sikap  DPRD  tegas  segera memutuskan kontrak. Laporkan ke polisi  atau gugat secara perdata. Rekanan  mengingkari perjanjian yang disudah ditandatanganinya,”  tandas  Siflan.

Sekretaris  Fraksi PDIP, Stef  Sumandi, mengaku  tidak terkejut  menyaksikan  kontraktor tinggalkan pekerjaan  tanpa pamit.  Fraksinya  sejak awal telah menolak  rencana  pembangunan itu.

Alasan  penolakan  saat itu, demikian Stef,  masih banyak kebutuhan masyarakat belum dipenuhi  dan  perencanaan terkesan buru-buru. Rencana   nominal anggaran yang kurang pasti   dari awal  Rp  45 M, kemudian  turun  Rp 25 M  dan  terakhir    Rp 30 M.

“Multiyears tidak  cukup. Tambah waktu  50  hari  juga tidak selesai. Ini perhitungan waktu pekerjaan tidak proporsional dengan kuantitas dan kualitas pembangunan gedung sehingga  sampai akhir masa kontrak, pekerjaan tidak selesai,” tegas  Stef.

Baca: Resmikan Gereja Katolik di Adonara, Menteri BUMN Rini Soermarno Terharu, Ini yang Dialaminya

Kepala  Bagian Pembangunan Setda  Sikka, Femmy  Bapa,  mengatakan pemutusan kontrak  langkah  tepat. Penyedia jasa  akan dibayarkan  sesuai riil fisik terakhir.

“Putus kontrak dan penyedia  akan dikenakan sanksi,”  ujar Femmy, dalam  pesan  WhatsApp. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved