DPRD Dorong Dinas PU Polisikan Kontraktor Pengerjaan Kantor Bupati Sikka, Ini Alasannya
Namun DPRD Sikka mendorong Dinas Pekerjaan Umum Sikka mengadukan rekanan kepada polisi.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kkupang.com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Pemutusan kontrak dengan penyedia jasa PT Palapa Kupang menjadi pilihan Pemerintah Kabupaten Sikka pasca ditinggalkannya proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka.
Namun DPRD Sikka mendorong Dinas Pekerjaan Umum Sikka mengadukan rekanan kepada polisi.
“Pekerjaan kantor bupati menjadi sorotan publik. Rekanan diam-diam tinggalkan pekerjaan. Kantor ini menjadi simbol masyarakat dan pemerintahan,” kata Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sikka, Siflan Angi, yang menghubungi pos-kupang.com, Rabu (7/3/2018) di Maumere.
Baca: BREAKING NEWS: Puting Beliung Terjang Oesapa dan Lasiana, Puluhan Rumah Rusak
Siflan menegaskan tidak ada ruang bagi rekanan untuk melanjutkan sisa pekerjaannya. Kontrak proyek dilakukan dengan tahun jamak sejak 2016 sampai bulan Desember 2017 dan perpanjangan waktu 50 hari telah diselesaikannya.
Nasib bangunan senilai Rp 29 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID), dikhawatirkan Siflan kelak menjadi rumah hantu.
Ia mengharapkan Dinas PU segera melakukan penghitungan kemajuan pekerjaan.
“Sikap DPRD tegas segera memutuskan kontrak. Laporkan ke polisi atau gugat secara perdata. Rekanan mengingkari perjanjian yang disudah ditandatanganinya,” tandas Siflan.
Sekretaris Fraksi PDIP, Stef Sumandi, mengaku tidak terkejut menyaksikan kontraktor tinggalkan pekerjaan tanpa pamit. Fraksinya sejak awal telah menolak rencana pembangunan itu.
Alasan penolakan saat itu, demikian Stef, masih banyak kebutuhan masyarakat belum dipenuhi dan perencanaan terkesan buru-buru. Rencana nominal anggaran yang kurang pasti dari awal Rp 45 M, kemudian turun Rp 25 M dan terakhir Rp 30 M.
“Multiyears tidak cukup. Tambah waktu 50 hari juga tidak selesai. Ini perhitungan waktu pekerjaan tidak proporsional dengan kuantitas dan kualitas pembangunan gedung sehingga sampai akhir masa kontrak, pekerjaan tidak selesai,” tegas Stef.
Baca: Resmikan Gereja Katolik di Adonara, Menteri BUMN Rini Soermarno Terharu, Ini yang Dialaminya
Kepala Bagian Pembangunan Setda Sikka, Femmy Bapa, mengatakan pemutusan kontrak langkah tepat. Penyedia jasa akan dibayarkan sesuai riil fisik terakhir.
“Putus kontrak dan penyedia akan dikenakan sanksi,” ujar Femmy, dalam pesan WhatsApp. (*)