ASN Boleh Hadir Kampanye? Tapi Jangan Lakukan Ini

Bawaslu NTT dan Panwas bersepakat tidak memperkenankan ASN hadir saat kampanye pasangan calon.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EGINIUS MO'A
Ketua Panwas Sikka, Harun Al Rasyd (kiri) dan anggota Panwas, Aswan Bola, menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPRD Sikka, Rabu (7/3/2018) di Maumere. 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Perdebatan boleh tidaknya aparatur sipil negara (ASN) hadir dalam setiap kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur menjadi topik dalam rapat di Bawaslu NTT, pekan lalu. Namun, Bawaslu NTT dan Panwas bersepakat tidak memperkenankan ASN hadir.

Baca: Enggan Cuti, DPRD Sikka Ngotot Sampaikan Program dan Kegiatan Waktu Kampanye

"Sikap dan keadilan yang ditampilkan oleh ASN menjadi sangat sulit dibedakan. Ketika dia angguk atau tepuk tangan pada saat kampanye atau dialog, bisa menandakan ASN tidak netral," kata Ketua Panwas Sikka, Harun Al Rasyd, dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Sikka, Rabu (7/3/2018) di Maumere.

Menurut Harun, tak hanya sikap saja yang ditunjukkan oleh ASN pada saat kampanye. Tetapi, apakah juga ASN itu bisa berlaku adil menghadiri kampanye semua pasangan calon.

"Waktu kehadiran ASN dalam kampanye. Apakah pada saat jam kerja (jam kantor), menggunakan atribut (pasangan calon), apalagi fasilitas negara memakai kendaraan dinas datang ke lokasi kampanye. Ini bisa jadi soal besar," beber Harun.

Baca: Langgar Pakta Integritas, PPK dan PPS Siap Dituntut Secara Hukum

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Sikka, Donatus David, S.H, Harun menjelaskan permintaan keterangan beberapa oknum ASN terindikasi tidak netral. Bawaslu memanggil ASN melakukan klarifikasi dan melaporkannya kepada Komisi ASN. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved