Pemblokiran Nomor Pengguna Seluler yang Belum Registrasi Kartu Prabayar Mulai Besok
Pelanggan yang belum registrasi akan mengalami pemblokiran bertahap, hingga diberlakukan pemblokiran total.
POS-KUPANG.COM - Tenggat waktu registrasi ulang nomor SIM prabayar seluler berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018).
Setelah tenggat ini, pelanggan yang belum registrasi akan mengalami pemblokiran bertahap, hingga diberlakukan pemblokiran total.
Tahap pertama, pengguna kartu SIM prabayar bakal tidak bisa menelepon keluar (outgoing call) atau berkirim SMS (outgoing SMS) mulai 1 Maret 2018.
Baca: 7 Alasan Relawan Tak Berpaling dari Marianus Sae-Emi Nomleni, Isyarat Jempol dari Gedung KPK
Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
Meski demikian, masyarakat masih diberi waktu tambahan kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 April 2018, sebelum nomor SIM prabayarnya diblokir total pada 1 Mei 2018 mendatang.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS.
Baca: Ini Kronologi Wanita Pemandu Karaoke Dibunuh Lalu Mayatnya Dicor di Bak Mandi
Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Meski mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi.
"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total," demikian tulis keterangan resmi Kemenkominfo di situs remisnya, Rabu (28/2/2018).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Baca: Astaga! Rini Tobe Kembali Masuk Sumur, Kali Ini Bawa Anaknya
Menurut keterangan Kemenkominfo, hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan.