Pilkada Nagekeo 2018

Nah Loh, Pendamping Desa di Nagekeo Jadi Tim Sukses Paslon, Begini Sikap Panwas

Panwas Kabupaten Nagekeo ragu-ragu mengambil tindakan dengan dalih tidak ada regulasi yang mengatur secara khusus.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
Ketua Panwas Nagekeo, Yohanes Nanga,S.H 

"Kalau ASN sudah ada yang kita proses. Tinggal kita limpahkan ke Penjabat Bupati untuk diberikan sanksi," demikian Yohanes.

Sementara Anggota Panwas, Yohanes Ngange memiliki pendapat berbeda.

Yohanes mengatakan, meskipun belum ada aturan khusus tentang larangan pendamping desa terlibat politik praktis, Panwas akan menindak pendamping desa terlibat dalam Pilkada Nagekeo kika ada laporan dari masyrakat.

"Kita akan tindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat. Keputusannya ada di Sentra Gakumdu," demikian Yohanes Ngange. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved