Pilkada Nagekeo 2018
Nah Loh, Pendamping Desa di Nagekeo Jadi Tim Sukses Paslon, Begini Sikap Panwas
Panwas Kabupaten Nagekeo ragu-ragu mengambil tindakan dengan dalih tidak ada regulasi yang mengatur secara khusus.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Pos Kupang.Com, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MBAY - Ada pendamping desa di Kabupaten Nagekeo memposisikan diri di luar ASN dan terjun ke politik praktis.
Mereka terlibat sebagai tim sukses pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Nagekeo.
Sementara Panwas Kabupaten Nagekeo juga ragu-ragu mengambil tindakan dengan dalih tidak ada regulasi yang mengatur khusus tentang larangan terhadap pendamping desa untuk terjun ke politik praktis.
Keberatan terhadap keterlibatan Pendamping Desa dalam Pilkada Nagekeo datang dari warga masyarakat Mauponggo, Adrianus Jago.
Baca: Nah Loh, Cagub NTT Beny Harman Tegur Panwas di Flores Timur Agar Lakukan Hal Ini
Melalui sambungan telepon, Selasa (27/2/2018), meminta Panwas Kabupaten Nagekeo dan Pemerintah menjelaskan status pendamping desa.
"Kalau kita pengertian ASN, pendamping desa masuk kategori ASN karena mereka kerja di lembaga pemerintah dengan kontrak dan dibiayai oleh negara.
Aparat desa saja tidak boleh apalagi pendamping desa. Di Mauponggo ada pendamping desa jadi koordinator kecamatan salah satu paslon," kata Adrianus.
Selain di Mauponggo, ada pendamping desa di Aesesa Selatan menjadi penghubung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo dari Paket Pakar.
Ketua Panwas Nagekeo, Yohanes Nanga,S.H yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2018), mengatakan, Panwas kesulitan untuk mengambil tindakan terhadap pendamping desa yang terlibat politik praktis.
Baca: Kampanye di Nagekeo, Beny Harman Sebut Dirinya Tidak Mungkin Korupsi dan Tawarkan Kartu Modal Petani
Hal ini karena belum ada regulasi yang mengatur khusus tentang larangan pendamping desa terlibat politik praktis.
"Kami sudah konsultasi ke Bawaslu Propinsi NTT tapi belum ada jawaban,"kata Yohanes.
Ia mengungkapkan sudah menerima banyak pengaduan terkait keterlibatan pendamping desa dalam Pilkada Nagekeo, namun belum ada yang ditindaklanjuti karena kevakuman regulasi.