Polisi Tangkap 4 Pria Pengeroyok Anggota Brimob NTT, Netizen: Bukan Pengeroyokan Tapi Duel Sportif
Pengeroyokan terjadi di depan Warung Nasi Kuning Sragen, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, Sabtu (24/2/2018) pukul 04.30 Wita.
Beberapa saat kemudian, Sunarno bersama anggota Brimob yang piket di Mako Polda NTT mendatangi TKP.
Namun sesampainya di TKP, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban Sunarno dan Acun dan langsung melarikan diri.
Berita tentang penangkapan empat pria beserta kronologi pengeroyokan Sunarno dilansir Pos Kupang dari akun Facebook Jhordy.
Akun Jhordy membagi informasi tersebut ke grup Viktor Lerik Bebas Bicara Bicara Bebas, Minggu (25/2/2018) pukul 12.00 Wita.
Postingan tersebut disertai dengan sebuah foto para pelaku pengeroyokan yang telah diamankan.
Berikut ini status akun Jhordy.
TERSANGKA PEMUKULAN ANGGOTA BRIMOB.
Selamat pagi Komandan...mhn ijin melaporkan pada hari Sabtu tgl 24 Februari 2018 sekitar pukul 04.30 Wita telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Sat Brimob Polda NTT an. BHARATU SUNARNO dan temannya an. ACUN di depan Warung nasi kuning Sragen yang berada di Jln. Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut :
BHARATU SUNARNO bersama temannya an. ACUN, IRWAN dan RANDY pergi makan ke Warung nasi kuning Sragen, saat akan masuk makan di warung tersebut ada sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 10 orang yang baru selesai makan, kemudian saudara ACUN menegur dengan kalimat "permisi kaka sayang" terhadap para pelaku namun salah seorang pelaku menjawab! "Basong sapa ,basong panggil beta kaka sayang ,basong kenal beta ko sonde " , kemudian pada saat itu salah satu pelaku yang menggunakan baju kaos warna putih mencekik leher korban SUNARNO, lalu korban SUNARNO mengatakan "kaka beta anggota brimob" dan dijawab oleh salah satu pelaku "ko lu anggota brimob na kanapa" kemudian beberapa pelaku bangun dan menuju ke arah para korban hendak melakukan pemukulan, melihat situasi tersebut korban SUNARNO langsung berlari ke mako Polda NTT untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah itu korban SUNARNO bersama anggota Brimob yang piket di mako Polda NTT mendatangi TKP namun sesampainya di TKP para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban SUNARNO dan ACUN dan langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban an BHARATU SUNARNO langsung membuat Laporan Polisi di SPKT POLDA NTT dengan nomor laporan : LP / B/87 / II / 2018 / SPKT, tgl 24 feb 2018.
Berdasarkan LP tersebut Tim Lapangan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan dalam tempo 1 X 24 jam berhasil mengamankan seluruh pelaku yg berjumlah 4 (empat) org, yaitu:
1) YAN OCTOVIANUS TAMONOB alias YANTO, Lk, 29 Thn, Kristen Protestan, Tidak ada pekerjaan, Alamat : Jln. Johar No. 9 RT. 009 / RW. 010, Kel. Oetete, Kec. Oebobo, Kota Kupang;
2) APRIANUS BERE alias ROLAN, Lk, 40 Thn, Katholik, Karyawan Swasta (Security Bank BTPN Kupang), Alamat : Jln. Herewila No. 9, RT. 007/RW.005 Kel. Naikoten Dua, Kec. Kota Raja, Kota Kupang;