Harga BBM Naik
Ini Jenis BBM dan Rincian Harga Terbarunya, Berlaku Mulai Sabtu Kemarin
Harga baru jenis bahan bakar minyak umum (bahan bakar minyak non penugasan) berlaku mulai Sabtu (24/2/2018) pukul 00.00.
POS-KUPANG.COM - PT Pertamina (Persero) menetapkan harga baru jenis bahan bakar minyak umum (bahan bakar minyak non penugasan) yang berlaku mulai pada Sabtu, 24 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito mengatakan seluruh jenis BBM umum yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mengalami perubahan harga.
Baca: Polisi Tangkap 4 Pria Pengeroyok Anggota Brimob NTT, Netizen: Bukan Pengeroyokan Tapi Duel Sportif
"Evaluasi harga jual BBM jenis umum atau BBM non penugasan ini dilakukan secara periodik. Jika harga minyak dunia bergerak naik, maka harga jual BBM hingga ke konsumen harus mengalami penyesuaian.
Kondisi yang sebaliknya juga bisa terjadi," jelas Adiatma sebagaimana dikutip dari press releasnya, Minggu (25/2/2018).
Untuk harga BBM umum jenis Pertamax, lanjut Adiatma, di wilayah Sumut, Bengkulu, Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Bali, Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kaltara ditetapkan mengalami kenaikan Rp 300 per liter menjadi Rp 8.900 per liter dari harga sebelumya Rp 8.600 per liter.
Baca: Ternyata Jokowi Suka Film Dilan, Nonton Bareng Kahiyang dan Menantunya
Demikian pula, harga Pertamax di Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, dan NTB mengalami kenaikan Rp 300 per liter menjadi Rp 9.000 per liter dibandingkan sebelumnya Rp 8.700 per liter.
Adiatma mengatakan lagi harga BBM umum jenis Pertamax Turbo mulai Sabtu (24/2/2018), di wilayah Jakarta, Banten, dan Jabar ditetapkan Rp 10.100 per liter.
Di Jateng, DIY, Jatim, dan Bali menjadi Rp 10.150 per liter; dan di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Batam, Jambi, Sumsel, Lampung, dan NTB ditetapkan Rp 10.200 per liter.
Baca: Jadi Pulau Terindah Versi Majalah Focus Jerman, Inilah Fakta Tentang Pulau Sumba
Selanjutnya, harga BBM umum jenis Dexlite di Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB, dan NTT ditetapkan Rp 8.100 per liter.
Di Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, Kalimantan dan Sulawesi menjadi Rp 8.250 per liter.
Di Riau, Kepri, dan Batam Rp 8.400 per liter; dan di Maluku dan Papua ditetapkan Rp 8.550 per liter.
Baca: Pesawat Nyaris Terbakar karena Powerbank Handphone Meledak di Kabin