Cuitan Jokowi yang Bilang Belum Tanda Tangan Draft UU MD3 Dibanjiri Komentar Warganet

Jokowi mengakui menandatangani atau tidak akan menuai konsekuensi sama, yaitu tetap sahnya UU MD3.

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Presiden Joko Widodo saat diwawancarai wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/2/2018). 

POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamati reaksi masyarakat terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang telah disahkan oleh DPR RI, beberapa waktu lalu.

Melalui akun Twitter, Rabu (21/2/2018), Jokowi menyebut draft UU MD3 yang menuai banyak kritik tersebut sudah berada di mejanya.

Meski begitu, ia mengaku belum menandatanganinya.

Baca: Horeee! MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK

"Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw," tulis Jokowi melalui akun Twitter @jokowi, Rabu (21/2/2018).

Sejauh ini, cuitan tersebut direspon dengan 6,4 ribu retweet dan 9,7 ribu suka.

Baca: Cewek Wajib Tau! Ini 7 Tanda Mengalami Ketidakseimbangan Hormon

UU MD3 tetap sah meski tidak ditandatangani

Cuitan Jokowi mendapat banyak reaksi warganet.

Beberapa mengatakan ada atau tidaknya tanda tangan dari Jokowi pada draft tersebut tidak lantas bisa membatalkan UU MD3 tersebut. Hal ini mengacu pada UUD 1945 pasal 20 ayat 5.

"Bapak Presiden @jokowi yth, setahu saya, UU MD3 ditandatangani oleh Bapak Presiden atau tidak ditandangani tidak akan bisa membatalkan UU MD3. Yang bisa membatalkan hanya MK, Pak," tulis @Sarah_Pndj.

Baca: Sidang Kasus Adelina Sau - Majikan di Malaysia Terancam Hukuman Mati

Warganet pun menyinggung posisi pemerintah sewaktu UU MD3 tersebut dalam pembahasan di DPR.

"Bukanya UU itu dibahas bersama ya? Kenapa nolaknya nggak pas pembahasan? Itu kan dah bukan draft lagi pak. Tanda tangan atau tidak tetap berlaku. Wakil pemerintah ketika pembahasan kemana?" tulis @YudhiTelsa.

"Jadi intinya ada kesalahan di awal waktu UU tersebut masih dibahas oleh DPR dan pemerintah. Ini kok bisa ya? Otomatis Menkumham ini yang diam saja? Sekarang baru ribut, ini bikin repot rakyat. Piye to Menkumham?" tulis @shinichi8889.

Baca: Sidang Kasus Adelina Sau - Majikan di Malaysia Terancam Hukuman Mati

Namun, warganet lainnya menilai pernyataan Jokowi yang enggan menandatangani draft UU MD3 merupakan keberpihakannya terhadap rakyat.

"Minimal itu adalah pernyataan eksplisit bhw Presiden berpihak pada rakyat yang hak2 demokrasinya dikebiri oleh wakilnya sendiri," tulis @AnneSerlo.

"Bapak Jokowi, tanda tangan dan tidak juga nggak pengaruh. Toh setelah 30 hari UU MD3 itu akan tetap otomatis berlaku. Tapi kalau Bapak Jokowi tidak tanda tangan, paling tidak rakyat akan tahu, bahwa Presiden masih berpihak pada Rakyat. Penting untuk 2019," tulis @MuhSujarw4.

Baca: Gadis Berusia 24 Tahun Ini Asuransikan Bokongnya Senilai Rp 1,3 Miliar

Jokowi mengakui konsekuensinya

Dilaporkan Kompas.com, Rabu (21/2/2018) Jokowi mengakui menandatangani atau tidak itu akan menuai konsekuensi yang sama, yaitu tetap sahnya UU MD3 tersebut.

Namun, ia tidak ingin jika menandatangani UU tersebut, dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.

"Saya tandatangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tandatangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," lanjut dia.

Baca: Anggota DPRD Nagekeo Jadi Jurkam Belum Kantongi Surat Cuti, Diduga Mau Hindari Hal Ini

Gugat ke MK

Menkumham mengatakan pihak eksekutif memilih untuk mendorong kelompok di masyarakat sipil mengajukan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Saya persilahkan teman-teman menggugat ke MK, tapi setelah jadi UU. Jangan digugatnya sebelum jadi UU, nanti batal. Daripada kita capek-capek berdebat, lebih baik gugat saja ke MK," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (20/2/2018), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Special Buat Pelanggan Telkomsel, Pulsa Data 25 GB Seharga Rp 100 Ribu, Khusus Hari Ini

Yasonna mengatakan, saat revisi UU MD3 dibahas, pemerintah hanya mengajukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) penambahan kursi pimpinan DPR.

Namun ternyata di dalam perjalanannya, para wakil rakyat itu menambah sejumlah pasal yang saat ini berbuah kontroversi di masyarakat.

"(Soal pasal kontroversial) bukan usulan pemerintah, sama sekali bukan. Itu (UU MD3) memang produk berdua (DPR bersama-sama pemerintah). Tapi kan melalui perdebatan kencang juga," ujar Yasonna.

Baca: JPU Kejati NTT Serahkan Memori Kasasi

TRIBUNNEWS/Efrem Limsan Siregar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved