Pilkada Manggarai Barat
Paslon Bisa Tambah Alat Peraga Kampanye hingga 150 Persen
jenis APK yang disediakan KPU adalah baliho untuk dipampang di tingkat kabupaten, spanduk untuk tingkat kecamatan dan umbul-umbul
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Servan Mamilianus
LABUAN BAJO, POSKUPANG.COM- Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Simeon Sofan Sofian, mengingatkan bahwa pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, hanya bisa menambah 150 persen alat peraga kampanye (APK) dari jumlah yang disediakan KPU.
"Para paslon bisa menambah 150 persen tetapi tetap dengan persetujuan KPU. APK yang dibuat KPU sudah ada nomor urutnya tetapi yang selama ini sudah terpampang belum ada nomor urutnya atau masih alat sosialisasi. Karena KPU sudah menetapkan paslon, maka APK harus ada nomor urutnya," kata Simeon kepada Poskupang.com di Labuan Bajo, Selasa (20/2/2018).
Dijelaskannya, jenis APK yang disediakan KPU adalah baliho untuk dipampang di tingkat kabupaten, spanduk untuk tingkat kecamatan dan umbul-umbul untuk di desa.
"Untuk baliho KPU menyiapkan lima buah setiap Paslon. Paslon itu sendiri bisa tambahkan hingga 150 persen APK, berarti sekitar delapan buah. Untuk spanduk, KPU menyiapkan 20 lembar per paslon, Paslon bisa tambah 150 persen. Sedangkan umbul-umbul yang disiapkan KPU per calon sebanyak dua buah. Bisa ditambahkan 150 persen oleh paslon," kata Simeon.
Pada Selasa itu, tim Panwaslu melakukan penertiban APK di Labuan Bajo dan sekitarnya. )
