Empat Kesaksian Utama Muhammad Nazaruddin dalam Sidang Setya Novanto, Kepoin Yuk!

Berikut empat poin keterangan Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Editor: Rosalina Woso
TRIBUN NEWS / HERUDIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (15/6/2016). Nazaruddin yang juga sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi wisma atlet itu, divonis oleh majelis hakim Tipikor dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Menurut catatan, Chairuman mendapat 500.000 dollar AS dan 50.000 dollar AS.

3. Semua ketua fraksi terima uang e-KTP

Nazaruddin menyebutkan, semua ketua fraksi di DPR menerima uang dari proyek pengadaan e--KTP. Salah satunya, menurut Nazar, Fraksi Partai Demokrat.

Menurut Nazaruddin, dalam pembahasan di ruangan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, dibuat catatan pembagian uang untuk pimpinan fraksi, pimpinan badan anggaran DPR, Komisi II DPR dan pejabat kementerian.

Ilustrasi: Uang rupiah
Ilustrasi: Uang rupiah (net)

Nazaruddin menyebutkan, besaran uang untuk setiap ketua fraksi jumlahnya berbeda-beda. Namun, pembagian itu merata kepada semua pimpinan fraksi.

Menurut dia, hal itu dikatakan oleh Mustoko Weni yang menjabat sebagai koordinator badan anggaran di Komisi II DPR. Kemudian, dilaporkan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

4. Gamawan Fauzi terima 4,5 juta dollar AS.

Nazaruddin kembali menyebut bahwa mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terlibat korupsi e-KTP.

Menurut Nazar, Gamawan mendapat total 4,5 juta dollar Amerika Serikat dari proyek e-KTP.

Beberapa pemberian, menurut Nazaruddin, diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia dan orang kepercayaan Gamawan.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

Beberapa pemberian dalam bentuk ruko dan tanah di Jakarta Selatan.

Nazaruddin mengaku dilaporkan oleh para pengusaha bahwa pemberian untuk Gamawan telah terlaksana.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi di persidangan terdakwa korupsi KTP elektronik Setya Novanto.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved