Empat Kesaksian Utama Muhammad Nazaruddin dalam Sidang Setya Novanto, Kepoin Yuk!
Berikut empat poin keterangan Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Menurut catatan, Chairuman mendapat 500.000 dollar AS dan 50.000 dollar AS.
3. Semua ketua fraksi terima uang e-KTP
Nazaruddin menyebutkan, semua ketua fraksi di DPR menerima uang dari proyek pengadaan e--KTP. Salah satunya, menurut Nazar, Fraksi Partai Demokrat.
Menurut Nazaruddin, dalam pembahasan di ruangan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, dibuat catatan pembagian uang untuk pimpinan fraksi, pimpinan badan anggaran DPR, Komisi II DPR dan pejabat kementerian.

Nazaruddin menyebutkan, besaran uang untuk setiap ketua fraksi jumlahnya berbeda-beda. Namun, pembagian itu merata kepada semua pimpinan fraksi.
Menurut dia, hal itu dikatakan oleh Mustoko Weni yang menjabat sebagai koordinator badan anggaran di Komisi II DPR. Kemudian, dilaporkan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
4. Gamawan Fauzi terima 4,5 juta dollar AS.
Nazaruddin kembali menyebut bahwa mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terlibat korupsi e-KTP.
Menurut Nazar, Gamawan mendapat total 4,5 juta dollar Amerika Serikat dari proyek e-KTP.
Beberapa pemberian, menurut Nazaruddin, diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia dan orang kepercayaan Gamawan.

Beberapa pemberian dalam bentuk ruko dan tanah di Jakarta Selatan.
Nazaruddin mengaku dilaporkan oleh para pengusaha bahwa pemberian untuk Gamawan telah terlaksana.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi di persidangan terdakwa korupsi KTP elektronik Setya Novanto.(*)