Empat Kesaksian Utama Muhammad Nazaruddin dalam Sidang Setya Novanto, Kepoin Yuk!

Berikut empat poin keterangan Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Editor: Rosalina Woso
TRIBUN NEWS / HERUDIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (15/6/2016). Nazaruddin yang juga sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi wisma atlet itu, divonis oleh majelis hakim Tipikor dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

POS-KUPANG.COM|JAKARTA--Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, untuk ketiga kalinya bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Kali ini, Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Ada beberapa keterangan Nazaruddin yang penting terkait peran-peran pihak lain yang terlibat kasus tersebut.

Beberapa di antaranya terkait penerimaan uang oleh sejumlah pihak.

Berikut empat poin keterangan Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018):

1. Catatan pembagian uang dibahas di Ruang Ketua Fraksi Demokrat

Nazaruddin mengatakan, catatan pembagian uang korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP dibahas di ruang Ketua Fraksi Partai Demokrat yang saat itu dijabat Anas Urbaningrum.

Menurut Nazaruddin, saat itu pertemuan dihadiri Anas dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain itu, ada dua anggota Komisi II DPR Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono.

Adapun, fee yang akan diterima DPR berasal dari keuntungan yang diperoleh pengusaha pelaksana proyek. Namun, Nazaruddin tidak tahu mengenai teknis pengadaan yang dilakukan pengusaha.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018). ((KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

2.Nazaruddin lihat pemberian uang untuk Ganjar dan Chairuman Harahap

Nazaruddin mengaku pernah melihat langsung pemberian uang untuk dua mantan pimpinan Komisi II DPR,

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO)
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO) (TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO)

dan Chairuman Harahap.

Uang itu terkait proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Nazar, awalnya Ganjar menolak karena semua Wakil Ketua Komisi II DPR hanya diberi 100.000 dollar AS. Ganjar minta diberi 500.000 dollar AS. Setelah itu, dia menerima.

Selain itu, Nazar mengaku melihat pemberian uang kepada Chairuman Harahap yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR. Penyerahan dilakukan di ruang kerja anggota Komisi II DPR Mustoko Weni.

Menurut catatan, Chairuman mendapat 500.000 dollar AS dan 50.000 dollar AS.

3. Semua ketua fraksi terima uang e-KTP

Nazaruddin menyebutkan, semua ketua fraksi di DPR menerima uang dari proyek pengadaan e--KTP. Salah satunya, menurut Nazar, Fraksi Partai Demokrat.

Menurut Nazaruddin, dalam pembahasan di ruangan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, dibuat catatan pembagian uang untuk pimpinan fraksi, pimpinan badan anggaran DPR, Komisi II DPR dan pejabat kementerian.

Ilustrasi: Uang rupiah
Ilustrasi: Uang rupiah (net)

Nazaruddin menyebutkan, besaran uang untuk setiap ketua fraksi jumlahnya berbeda-beda. Namun, pembagian itu merata kepada semua pimpinan fraksi.

Menurut dia, hal itu dikatakan oleh Mustoko Weni yang menjabat sebagai koordinator badan anggaran di Komisi II DPR. Kemudian, dilaporkan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

4. Gamawan Fauzi terima 4,5 juta dollar AS.

Nazaruddin kembali menyebut bahwa mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terlibat korupsi e-KTP.

Menurut Nazar, Gamawan mendapat total 4,5 juta dollar Amerika Serikat dari proyek e-KTP.

Beberapa pemberian, menurut Nazaruddin, diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia dan orang kepercayaan Gamawan.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

Beberapa pemberian dalam bentuk ruko dan tanah di Jakarta Selatan.

Nazaruddin mengaku dilaporkan oleh para pengusaha bahwa pemberian untuk Gamawan telah terlaksana.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi di persidangan terdakwa korupsi KTP elektronik Setya Novanto.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved