296 Honorer Lingkup Pemda Ende Didaftarkan Jadi Peserta BPJS
esuai dengan amanat undang-undang ketenagakerajaan bahwa setiap pekerja atau karyawan yang bekerja dan diberi upah pemerintah wajib
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Sebanyak 296 orang tenaga honorer yang bekerja di Lingkup Pemkab Ende didaftarkan menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja mulai tahun 2018. Tenaga honorer tersebut adalah mereka yang diangkat berdasarkan SK Bupati Ende.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ende, Cons Djara mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (20/2/2018) di Ende ketika dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pendaftaran BPJS tenaga kerja bagi tenaga honorer di Lingkup Pemkab Ende.
Cons mengatakan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang ketenagakerajaan bahwa setiap pekerja atau karyawan yang bekerja dan diberi upah oleh pemerintah wajib diberi perlindungan oleh pemerintah dalam bentuk BPJS tenaga kerja.
Berpedoman pada undang-undang yang ada ujar Cosmas maka Pemda Ende mulai tahun 2018 memberlakukan BPJS bagi 296 orang tenaga honorer yang ada di lingkup Pemkab Ende.
Cons berharap dengan adanya BPJS tenaga kerja maka tenaga honorer bisa terlindung pada saat mereka bekerja di Lingkup Pemkab Ende karena bisa saja yang bersangkutan mengalami kecelakaan pada saat bekerja.
"Artinya ada perlindungan yang diberikan oleh Negara kepada tenaga kerja meskipun mereka masih berstatus honorer,"kata Cons.
Untuk pembayaran BPJS ujar Cons dibagi bersama antara tenaga kerja dalam hal ini tenaga honorer dengan pemerintah dengan perincian 3 persen diberikan oleh pemerintah serta 2 persen dipotong dari gaji tenaga honorer yang bersangkutan.
Cons berharap dengan adanya BPJS maka tenaga honorer bisa bekerja lebih giat lagi dalam memberikan pelayanan kepada pemerintah.
Terkait dengan BPJS kepada tenaga honorer jelas Cons pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada tenaga honorer agar mereka bisa memahaminya karena bagaimanapun hal tersebut untuk kepentingan tenaga honorer bersangkutan.
Untuk syarat administrasi tenaga hononer diharuskan mengumpulkan foto copy KTP dan kartu keluarga ke BKD Kabupaten Ende agar bisa segera diproses menjadi anggota BPJS tenaga kerja.
Menanggapi adanya kebijakan dari pemerintah yang memberlakukan adanya BPJS bagi tenaga honorer di Lingkup
Pemkab Ende, Anggota DPRD Kabupaten Ende, Yustinus Sani mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.
Yustinus mengatakan meskipun terkesan terlambat namun hal itu dirasa suatu hal yang positif guna memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Lingkup Pemkab Ende. *)