Ingat! Batas Waktu Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Ini Sanksi Bagi yang Tidak Mendaftar
Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan.
Khusus pengguna Telkomsel, bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari untuk melakukan daftar ulang atau daftar baru kartu SIM prabayar.
Tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks.
Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi. Menurut Menkominfo, Rudiantara, operator bisa berhemat 2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.
Pasalnya, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang. Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan.(Fatimah Kartini Bohang)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: "Deadline" Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Anda Sudah Daftar?