PDIP Terus Berjuang dalam Pilgub NTT Walau Tanpa Foto Marianus

aksi bagi-bagi bunga itu dilakukan sebagai bentuk ucapan kasih sayang dari MS-Emi untuk warga Kota Atambua.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Ferry Ndoen
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bupati Ngada Marianus Sae (kiri) yang menggunakan rompi tahanan, berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Pada ayat dua juga menyatakan, paslon atau bakal calon juga dilarang mengundurkan diri sejak ditetapkan oleh KPU," kata Maryanti.

Dia menjelaskan, sesuai PKPU 3 tahun 2017 itu, pada Pasal 76 menyatakan, parpol atau gabungan parpol yang menarik paslon ataun calon tidak dapat mengusulkan paslon pengganti. "Parpol atau gabungan parpol yang menarik paslon atau paslon yang mengundurkan diri itu dinyatakan gugur sebagai peserta pemilihan. Paslon yang dinyatakan gugur itu tidak mengubah nomor urut paslon lain yang telah ditetapkan," katanya.

Dikatakannya, ada ruang untuk parpol atau gabungan parpol yang mengusung Marianus Sae untuk mengganti calon atau pasangan calon sebelum 28 Mei 2018, namun itupun apabila sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah.

Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, status Marianus Sae belum termasuk kategori berhalangan tetap.

"Dalam konteks peserta pemilu atau calon yang sudah ditetapkan, maka berhalangan tetap itu apabila calon meninggal dunia dan atau sakit permanen," kata Thomas. (roy/yel/kps)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved