PDIP Terus Berjuang dalam Pilgub NTT Walau Tanpa Foto Marianus
aksi bagi-bagi bunga itu dilakukan sebagai bentuk ucapan kasih sayang dari MS-Emi untuk warga Kota Atambua.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Ferry Ndoen
"Pada ayat dua juga menyatakan, paslon atau bakal calon juga dilarang mengundurkan diri sejak ditetapkan oleh KPU," kata Maryanti.
Dia menjelaskan, sesuai PKPU 3 tahun 2017 itu, pada Pasal 76 menyatakan, parpol atau gabungan parpol yang menarik paslon ataun calon tidak dapat mengusulkan paslon pengganti. "Parpol atau gabungan parpol yang menarik paslon atau paslon yang mengundurkan diri itu dinyatakan gugur sebagai peserta pemilihan. Paslon yang dinyatakan gugur itu tidak mengubah nomor urut paslon lain yang telah ditetapkan," katanya.
Dikatakannya, ada ruang untuk parpol atau gabungan parpol yang mengusung Marianus Sae untuk mengganti calon atau pasangan calon sebelum 28 Mei 2018, namun itupun apabila sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah.
Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, status Marianus Sae belum termasuk kategori berhalangan tetap.
"Dalam konteks peserta pemilu atau calon yang sudah ditetapkan, maka berhalangan tetap itu apabila calon meninggal dunia dan atau sakit permanen," kata Thomas. (roy/yel/kps)