Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Kecelakaan di Tanjakan Emen
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Subang.
Sebelumnya diberitakan, bus pariwisata (premium class) nomor polisi F 7959 AA berangkat dari Ciputat, Tangerang Selatan, melewati Tol Cipularang dan mampir makan di daerah Tangkubanparahu, Lembang, Jawa Barat, kemudian turun ke Ciater.
Baca: Inilah Empat Pasangan Cabup dan Cawabup TTS 2018 Hasil Penetapan KPUD
Dalam perjalanan, bus mengalami kecelakaan dan menabrak pengemudi kendaraan roda dua.
Bus kemudian terguling di jalan raya Bandung-Subang, Kampung Cicenang, Ciater, Subang, Jawa Barat, atau Tanjakan Emen, Sabtu (10/2/2018) sekira pukul 17.00.
Akibat kecelakaan itu, 27 orang tewas, 22 luka berat, dan 7 orang luka ringan.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kecelakaan Tanjakan Emen, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka"