Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Kecelakaan di Tanjakan Emen

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Subang.

Editor: Alfons Nedabang
Facebook/Kabar Subang via Tribunjabar.com
Inilah bus yang mengalami kecelakaan di tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018). 

POS-KUPANG.COM - Polisi akhirnya menetapkan sopir bus, Amirudin (32), sebagai tersangka kecelakaan di Tanjakan Emen yang menewaskan 27 orang.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Subang.

Dalam gelar perkara itu, Amirudin telah memenuhi unsur menjadi tersangka.

"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kapolres Subang AKBP M Joni yang dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2018).

Baca: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengurus KSU Amanda Waingapu

Dihubungi terpisah, Dirlantas Polda Jabar Kombes Prahoro Tri Wahyono mengatakan, sopir bus maut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun alasan ditetapkannya tersangka karena kelalaiannya.

"Dia (sopir) ngerti rem blong, artinya ada unsur bahaya, tetapi kenapa tetap saja jalan," ujarnya.

Sopir bus maut itu pun melaporkan bocornya rem belakang kendaraan kepada pihak manajemen.

Baca: PDIP NTT Akui Sudah Tarik Dukungan Terhadap Marianus Sae

Namun, entah anjuran siapa sang sopir mengakalinya dan akhirnya tetap jalan.

"Si sopir malah sempat foto rem yang bermasalah itu dan melaporkannya ke manajemen bus dan meminta ganti bus, tetapi entah kenapa bus masih saja jalan," katanya.

Saat ini Polda Jabar dan Polres Subang masih mendalami pasal yang akan disangkakan untuk tersangka Amirudin.

"Kami masih pelajari dan dalami, apakah ada unsur kesengajajaan atau hanya 310 (kelalaian)," ucapnya.

Baca: Kocak! BTS ‘Tampil’ di D’Academy Asia Bawakan Lagu Mic Drop Versi Dangdut Koplo, Juri Ikut Goyang

"Jadi, masih didalami, kalau 310 cuma 5 tahun (penjara), tetapi kalau kesengajaan 15 tahun. Kami telusuri juga saat mengakali rem itu, si sopir mengerjakannya dengan siapa dan anjuran siapa. Kami akan kejar ke situ juga," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bus pariwisata (premium class) nomor polisi F 7959 AA berangkat dari Ciputat, Tangerang Selatan, melewati Tol Cipularang dan mampir makan di daerah Tangkubanparahu, Lembang, Jawa Barat, kemudian turun ke Ciater.

Baca: Inilah Empat Pasangan Cabup dan Cawabup TTS 2018 Hasil Penetapan KPUD

Dalam perjalanan, bus mengalami kecelakaan dan menabrak pengemudi kendaraan roda dua.

Bus kemudian terguling di jalan raya Bandung-Subang, Kampung Cicenang, Ciater, Subang, Jawa Barat, atau Tanjakan Emen, Sabtu (10/2/2018) sekira pukul 17.00.

Akibat kecelakaan itu, 27 orang tewas, 22 luka berat, dan 7 orang luka ringan.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kecelakaan Tanjakan Emen, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved