Guru Besar Lintas Perguruan Tinggi Desak Arief Hidayat Mundur sebagai Hakim MK
Kali ini, suara tersebut disampaikan 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia.
Profesor Mayling Oey dari Universitas Indonesia menambahkan, sebagai lembaga yang sakral dan tinggi kedudukannya, MK harusnya memiliki hakim yang berintegritas. Pasalnya, putusan MK final dan mengikat.
"Konflik kepentingan diharamkan, terlebih oleh ketua yang mengejar keuntungan," kata Mayling.
Baca: Sedih, Awal 2018 Sudah 2 Warga Malaka Tewas Diterkam Buaya
Sementara itu, akademisi dari Universitas Airlangga Herlambang Perdana mengatakan, kasus Arief ini menyita perhatian tidak hanya masyarakat secara luas, tetapi juga para mahasiswa fakultas hukum.
"Mereka akan bertanya-tanya, standar mundur itu, apakah menunggu sanksi etik ketiga, keempat, atau keberapa? Tentunya dari sudut pandang hukum, tidak ada. Tergantung Pak Arief Hidayat yang terhormat," kata Herlambang.
"Mudah-mudahan desakan dari kolega guru besar ini mengetuk hati Arief Hidayat," pungkasnya.(Estu Suryowati)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: 54 Guru Besar Minta Arief Hidayat Mundur sebagai Hakim MK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/guru-besar-desak-arife-hidayat-mundur_20180210_030716.jpg)