Tetapkan 25 Kursi DPRD Sumba Barat, KPU Ubah Alokasi Kursi Dua Dapil
Alokasi kursi DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024 sama seperti alokasi kursi pada Pemilu 2014, yaitu 25 kursi.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Rudolf G. Dimu mengatakan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024 sebanyak 25 kursi.
Jumlah tersebut sama seperti alokasi kursi DPRD Kabupaten Sumba Barat pada Pemilu 2014.
Meski demikian, Rudolf Dimu mengakui ada perubahan alokasi kursi pada dua daerah pemilihan (Dapil).
Baca: Truk Terjungkal di Wajomara, Satu Tewas dan Satu Terluka
Kedua Dapil dimaksud yakni Dpail Kota Waikabubak yang sebelumnya 6 kursi menjadi 7 kursi, Dapil Kecamatan Tanah Righu menjadi 3 kursi, sebelumnya 4 kursi.
Sedangkan Dapil Kecamatan Loli tetap 6 kursi dan Dapil Kecamatan Wanokaka, Lamboya dan Lamboya Barat juga tetap 9 kursi.
Baca: Tiga Anggota Polisi Polsek Molo Barat TTS Diperiksa Majelis Hakim di PN SoE
Rudolf Dimu menyampaikan hal ini dalam rapat bersama pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 di kantor KPU Sumba Barat, Rabu (7/2/2018).
Ia mengharapkan pimpinan Parpol peserta Pemilu 2019 mempersiapkan kader-kader terbaik untuk bertarung memperebutkan kursi legislatif di setiap Dapil.
Rudolf Dimu juga mengingatkan Parpol harus memperhatikan keterwakilan perempuan disetiap Dapil.(*)