Sidang Kasus Narkoba - Mantan Pilot Lion Air: Keterangan Saksi Semuanya Benar
Saat ditangkap Maesa Soemargo sendirian di kamar 205 Hotel T-More, mereka langsung memeriksa urine dan hasilnya positif.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mantan Pilot Lion Air terdakwa kasus Narkoba, Maesa Soemargo tidak membantah keterangan saksi-saksi.
Maesa mengatakan keterangan saksi Welem, Wily, Iksan, Maksi dan Damasus semuanya benar.
Kelima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang dalam sidang lanjutan perkara Narkoba di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (7/2/2018).
Baca: Akhirnya Veronica Tan Ungkap Kelakuan Ahok Sejak Nikah Hingga Sekarang,Ini Salah Satu Penyebabnya
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin majelis hakim, Eko Wiyono, SH, M.Hum didampingi dua hakim anggota serta dibantu Panitera Pengganti, Emellya Rohi Kana, S.H.
Bertindak sebagai JPU, Eirene Oranay, SH dan Devis Lele, SH. Sementara terdakwa Maesa Soemargo didampingi penasihat hukum, Yhuda Suan, SH.
Setelah membuka sidang, Eko Wiyono mempersilahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.
Eko Wiyono menawarkan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa apakah diperiksa masing-masing atau langsung sekalian.
Baca: Truk Terjungkal di Wajomara, Satu Tewas dan Satu Terluka
Eirene Oranay mengatakan bisa dilakukan serempak.
Eko Wiyono meminta salah satu saksi senior yang langsung menjawab pertanyaan hakim.
"Apakah saat saudara tangkap, saudara bahwa ke Kapolres atau bagaimana. Apakah saudara tahu hasil pemeriksaan?" tanya Eko Wiyono.
Saksi Wily menjelaskan, saat mereka menangkap terdakwa hanya sendirian di kamar 205 Hotel T-More, mereka langsung memeriksa urine dan hasilnya positif.
Wily juga mengatakan, setelah penangkapan, terdakwa mengakui bahwa dirinya sudah salah karena konsumsi Narkoba.