Inilah Sosok Josefina Agatha Syukur, Perempuan Asal Manggarai NTT Yang Dampingi Ahok

Selain Fifi Lety Indra, yang tak lain adalah adik Ahok sendiri, juga terdapat Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok lainnya.

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
POS KUPANG/KOLASE
Ahok, Veronica Tan dan Josefina Agatha Syukur. 

POS-KUPANG.COM | Sidang perdana perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Veronica Tan ditunda kembali sampai tanggal 14 Februari 2017.

Agenda dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut nantinya adalah pembuktian.

Selain Fifi Lety Indra, yang tak lain adalah adik Ahok sendiri, yang mendampingi Ahok pada sidang perceraian ini, juga terdapat Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok lainnya.

Siapakah Josefina Agatha Syukur ini?

Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/2/2018).
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/2/2018). (TRIBUNNEWS.COM/GITA)

Baca: Akhirnya Veronica Tan Ungkap Kelakuan Ahok Sejak Nikah Hingga Sekarang,Ini Salah Satu Penyebabnya

Josefina Agatha Syukur adalah Advokat Senior pada Law Firm FIFI LETY INDRA & Partners Jakarta.

Perempuan asal Manggarai ini menempuh Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Selain sebagai advokat, ia juga mengajar sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta.

Josefina juga pernah menjadi kuasa hukum Ahok di kasus penistaan agama bersama puluhan pengacara lainnya.

Baca: Terbongkar Percakapan Putri Ahok Usai Pergoki Ibunya Bareng Julianto Tio di Singapura

Josefina Agatha Syukur, SH MH juga pernah tercatat sebagai calon legislatif untuk DPR pada Pemilu 2009.

Dia menjadi calon Partai PIB dari Daerah Pemilihan NTT I. Total suara sah pada pemilihan umum untuk

DPR dari NTT I adalah 965.184. Josefina Agatha Syukur, SH MH menerima 854 suara.

Josefina Agatha Syukur
Josefina Agatha Syukur (Facebook)

Jumlah suara ini merupakan 0.09 persen dari semua suara sah di daerah pemilihan ini.

Dalam daftar calon partai PIB, Josefina Agatha Syukur, SH MH menjadi calon nomor 2 dari Partai PIB.

Di Daerah Pemilihan NTT I PIB meraih suara sah 6.753 suara. Di antara suara ini sebanyak 7.610 suara diberikan langsung kepada salah satu calon partai PIB, sedangkan suara pemilih yang diberikan kepada partai saja sebanyak 857 suara di Daerah Pemilihan NTT I.

Baca: Ahok-Veronica Serahkan Putusan Perceraian pada Hakim Tanpa Mediasi

Sebagaimana layaknya orang Manggarai, NTT, Josefina Agatha Syukur juga panganan menyukai roti khas Manggarai.

Roti khas NTT ini bernama roti kompiang. Roti yang berbentuk bulat dan di atasnya di taburi wijen.

Roti kompiang ini akan semakin nikmat jika disajikan bersama dengan kopi pahit hangat.

Sidang Ditunda

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018) mengatakan, sidang kasus perceraian Ahok-Veronica Tan ini ditunda pada 14 Februari 2018.

"Sidang berikutnya tanggal 14 (Februari-red), jamnya jam sembilan, agendanya pembuktian. Jadi pembuktian dari pihak penggugat (Ahok-red), bukti surat," kata Josefina usai persidangan.

Ia menerangkan bahwa ketidakhadiran kedua belah pihak tidak akan mengganggu jalannya persidangan karena diizinkan oleh hukum.

Ia menambahkan bahwa dalam sidang tersebut utamanya pemanggilan kedua belah pihak sudah dilakukan secara patut oleh pengadilan.

Baca: Waduh! Ada 600 ODGJ di Manggarai dan 40 Masih Dipasung

Baca: Waduh! Kok Ada Bangunan Sekolah Negeri Seperti Ini di Manggarai Timur

Baca: DPRD Manggarai Barat Ancam Lapor Jaksa Terkait Soal Ini

"Tidak menghambat karena diizinkan juga di dalam hukum bahwa kalo pihak tergugat tidak hadir, sidang tetep bisa dilanjutkan. Yang penting sudah dipanggil secara patut. Nanti minggu depan itu langsung masuk ke pembuktian," kata Josefina.

Sidang tersebut hanya dihadiri pihak pengacara dari Ahok selaku penggugat yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

Pihak Veronica Tan sendiri kembali tidak mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang kedua tersebut.

Veronica hanya mengirimkan secarik surat kepada majelis hakim lewat Rini yang merupakan asisten Vero.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa Veronica menyerahkan semua keputusannya pada kebijaksanaan hakim.

Sidang perceraian tersebut dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung dalam waktu sekira lima menit. (tribun)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved