Bila Temukan Paket Balon yang "Nakal" Segera Lapor ke KPUD TTS
Pilkada Kabupaten TTS sudah masuk pada uji publik. KPUD Kabupaten TTS minta masyarakat lapor bila ada bakal calon 'nakal'
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM | SOE - Masyarakat Kabupaten TTS dan sekitarnya diminta melaporkan kepada KPUD jika mengetahui ada indikasi empat paket balon bupati/wabup TTS "nakal".
Ketua KPUD TTS, Ayub Patris Magang, SH, mengatakan, laporan informasi itu akan diterima KPUD TTS hingga tanggal 11 Februari 2018 mendatang.
"Masyarakat silahkan datang ke KPUD dan melaporkan informasi apa saja yang ada kaitannya dengan syarat pencalonan dan syarat calon. Jika mencurigai ada balon yang syarat administrasinya dipalsukan atau syarat lainnya tidak benar, maka laporkanlah, " kata Ayub.
Masyarakat yang melaporkan itu harus mencantumkan identitas lengkap.
Informasi itu nantinya akan diklarifikasikan dengan balon dimaksud dan jika terbukti maka balon tersebut bisa didiskualifikasikan dalam pilkada TTS 2018 mendatang.
Magang menjelaskan, keempat paket balon pilkada yang mendaftar ke KPUD TTS beberapa waktu lalu itu syarat administrasinya sudah lengkap. Kini syarat administrasi itu sedang diuji publik.
Keempat balon yang akan maju dalam Pilkada TTS 2018 yakni paket Obed Naitboho-Alex Kase, paket Yohanes Lakapu-Yefta Mella, paket Epy Tahun-Army Konay dan paket Ampera Seke Selan dan Yan Tanaem.
Magang menambahkan, jika dalam uji publik itu tidak ada laporan maka proses selanjutnya adalah tanggal 12 penatapan
Jadwal kampanye dan persiapkan pleno penetapan pasangan balon, penarikan nomor urut tanggal 13 februari, dan penerimaan laporan awal dana kampanye tanggal 14 Februari. Dan Tanggal 15 deklarasi kampanye. (*)