Sadis! Ayah Kandung Tega Menghabisi Anak Kandungnya Yang Masih Belia
Entah karena apa, tiba-tiba saja seorang ayah di Wolotopo, Kabupaten Ende menganiaya anaknya sendiri hingga tewas
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pelaku terkena ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalnya 15 tahun karena melanggar pasal 80 ayat 2,3 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)