Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan Pengusaha di TTS Kena Sanksi

Tidak daftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan Pengusaha di TTS kena Sanksi berupa pencabutan ijin usaha.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
PK/VEL
Karno Lero, S.Kom 

Baca: Ahok Kembali Buat Postingan yang Bikin Netizen Bereaksi, Seusai Heboh Gugat Cerai Istrinya

"Iuran BPJS kesehatan tidak banyak, perusahaan menanggung 4 persen dari gaji karyawan dan karyawan menangung 1 persen dari gaji pokok diambah tunjangan tetap," jelas Karno.

Baca: MIRIS dan SADIS! Cara ABG Habisi Darah Daging yang Baru Dilahirkannya di Rumah Sakit

Karno juga berharp agar karawan swasta bisa proaktif memberikan informasi ke BPJS jika mereka belum dikutsertakan oleh pengusaha dalam BPJS kesehatan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved