Pengadaan Ternak di Desa Baudaok-Belu, Warga Malah Dibagikan Sejumlah Uang, Miris
Leonardus Bele Bau kepada Pos Kupang, Minggu (21/1/2018) mengaku kesal dengan informasi yang diperolehnya dari masyarakat desa.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter POS-KUPANG.com, Edy Bau
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA—Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu seolah dipenuhi persoalan.
Setelah dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa sejak tahun 2015 sampai tahap I tahun 2017, kini muncul lagi informasi dugaan penyimpangan serupa yakni pengadaan ternak sapi tahun 2017.
Tokoh Masyarakat Baudaok, Leonardus Bele Bau kepada Pos Kupang, Minggu (21/1/2018) mengaku kesal dengan informasi yang diperolehnya dari masyarakat desa.
Menurutnya, pengelolaan keuangan dana desa Baudaok patut dipertanyakan. Pasalnya, dari pengakuan warga, pengadaan ternak sapi tahun 2017 sebanyak 30 ekor ternyata sebagian warga bukannya menerima sapi tapi diberikan sejumlah uang oleh tim pelaksana kegiatan (TPK).
“Informasi terbaru, warga bukannya terima sapi tapi terima uang. Yang lebih mengherankan, ada yang terima Rp 3,5 juta tapi ada yang terima 3.250.000,” ungkap Leonardus.
Leonardus lantas mempertanyakan mengapa yang ditenderkan ternak sapi tapi masyarakat justru menerima uang. Apalagi, lanjutnya, uang yang diterima warga itu jauh di bawah besaran dana yang ditetapkan dalam rancangan anggaaran biaya (RAB) pengadaan ternak sapi.
“Dalam RAB itu satu ekor sapi Rp 5,5 juta tapi mengapa ada yang dapat Rp 3,5 juta dan ada yang Rp 3,250 juta. Ini mencurigakan,” ujarnya.
Leonardus menyebutkan, dari informasi yang dihimpunnya, ada tiga orang warga yang telah mengakui bahwa mereka hanya menerima uang Rp 3.250.000 dari TPK.
“Tahun 2017 ini ada pengadaan 30 ekor sapi. Sebagian besar terima bentuk sapi tapi sebagian terima uang. Apakah dibenarkan kalau seperti ini,” tukasnya.
Kepala Desa Baudaok, Robertus Ulu yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui informasi tersebut karena menurutnya pengadaan ternak langsung ditangani oleh TPK.
“Saya belum tahu. Nanti saya cek ke TPK karena mereka yang tangani langsung,” jawabnya saat dihubungi Pos Kupang, Minggu (21/1/2018).
Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Belu untuk mengadukan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa Baudaok sejak tahun 2015, Jumat (12/1/2018).
Dua warga masing-masing Karolus Besin dan Leonardus Bele Bau mendatangi kantor Kejari Belu membawa serta surat pengaduan yang berisi sejumlah dugaan penyimpangan.
Dalam surat pengaduan setebal dua halaman tersebut warga menduga ada unsur kerugian negara ratusan juta rupiah akibat pengelolaan keuangan dana desa yang tidak tepat oleh kepala desa setempat, Robertus Ulu.
Ada sejumlah program yang dibiayai dari dana desa di Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat namun tidak terealisasi sejak tahun 2015 antara lain; Pengadaan sapi sebanyak 17 ekor, perekor Rp 5,5 juta namun hingga saat ini hanya 15 ekor yang diadakan, kegiatan fasilitasi kegiatan desa siaga dan fasilitasi kegiatan PKK berupa pengadaan alat tenun dan pelatihan tenun ikat tidak pernah terjadi.
Berikutnya pada tahun 2016, ada sejumlah kegiatan berupa pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) senilai Rp 120-an juta tidak tuntas dikerjakan, Juga alat-alat permainan PAUD tidak terealisasi. Yang ada sekarang justru realisasi pengadaan alat-alat permainan PAUD dari alokasi anggaran tahun 2017.
Selain itu ada kegiatan PKK, Tenun Ikat, Fasilitasi kegiatan PAUD, Fasilitasi Kegiatan Karang Taruna, Pengadaan alat kesenian berupa gong dan genderang, fasilitasi kegiatan desa siaga, pelatihan peningkatan kapasitas aparatur.
“Pada tahun 2016, pengadaan sapi sebanyak 18 ekor dengan total anggaran sekitar Rp 99 juta semuanya tidak terealiasi hingga saat ini. Juga sejumlah kegiatan dana desa tahap I tahun 2017 tidak dilakukan,” demikian bunyi surat tersebut. (*)