Kenali Wajah Mereka yang Dipidana karena Menghalangi Penyidikan KPK
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor:
Rosalina Woso
Kompas.com/YOGA SUKMANA
Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sempat menunjukan foto pengumuman di pintu ruang rawat Setya Novanto
Mochtar telah divonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Dua warga Malaysia
KPK pernah menetapkan status tersangka terhadap dua warga negara Malaysia yang tertangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, pada 2012.
Dua warga negara Malaysia itu bernama R Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi.
Mereka diduga mencegah atau merintangi proses penyidikan perkara Neneng dengan membantu yang bersangkutan selama buron.
Keduanya telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dijerat menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto.(*)
Halaman 2 dari 2