Gertak dan Selingkuh Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Flotim

Ini yang dipersoalkan oleh Gertak dan Selingkuh Flotim saat mendatangi Kejari setempat

Penulis: Felix Janggu | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Feliks Janggu
Forum masyarakat di Kota Larantuka berorasi di depan Kantor Kejari Flotim di Larantuka, Kamis (11/1/2018) 

Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan pasti dihukum. Baik hukuman internal, bahkan dipidana.

Selain masalah pemerasan, di dalam ruangan Kajari itu juga diperdebatkan tentang keberadaan TP4D.

Masalah ini dipersoalkan Bactiar Lama Wuran, mantan anggota DPRD Flotim. Menurutnya, keberadaan TP4D tidak memiliki dasar hukum, karena sudah dihapus berdasarkan undang-undang terbaru.

Diskusi tentang TP4D ini cukup panjang. Tapi akhirnya forum menerima penjelasan pihak kejaksaan.

Setelah menyampaikan aspirasi di Kejari Flotim, forum juga berorasi di DPRD Flotim dan Polres Flotim. Mereka menyuarakan persoalan yang sama. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved