Gertak dan Selingkuh Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Flotim

Ini yang dipersoalkan oleh Gertak dan Selingkuh Flotim saat mendatangi Kejari setempat

Penulis: Felix Janggu | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Feliks Janggu
Forum masyarakat di Kota Larantuka berorasi di depan Kantor Kejari Flotim di Larantuka, Kamis (11/1/2018) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu

POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - Forum Solidaritas Anak Flores Timur (Sadar), Gerakan Anti Korupsi Flores Timur (Gertak), dan lembata bantuan hukum pemerhari hak demokrasi dan hak asasi manusia Flotim menggelar aksi damai di Kejari Flotim Kamis (11/1/2018).

Aksi damai itu dikawal langsung Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyanto dan anggota; dan Dandim 1624/Flotim Letkol Inf.Dadi Rusyadi.

Gabungan forum memulai aksi dengan melakukan long march dan sampai di Kejari Flotim menyampaikan berbagai persoalan yang perlu mendapat klarifikasi Kajari Flotim.

Salah satunya masalah uang sitaan pengembalian uang muka dari kontraktor Paul Mela dalam kasus hukum dua paket proyek pembangunan jalan di Pulau Solor Tahun Anggaran 2016.

Para pendemo berdialog di dalam ruangan kepala kejaksaan negeri Larantuka, Kamis (11/1/2018).
Para pendemo berdialog di dalam ruangan kepala kejaksaan negeri Larantuka, Kamis (11/1/2018). (POS KUPANG/FELIX JANGGU)

Forum menuntut Kepala Kejari Larantuka untuk segera menyetor kembali ke kas daerah Flotim uang sebesar Rp 800 juta itu.

Forum juga meminta klarifikasi kepada Kajari terkait dugaan melakukan pemerasan terhadap pengusaha dan masyarakat yang berperkara.

Menuntut Kajari Larantuka mengembalikan uang dugaan hasil pemerasan kepada para pihak yang menjadi korban pemerasan.

Setelah orasi di halaman Kejari Larantuka, Kajari Flotim I Putu Gede Astawa menerima perwakilan pendemo di ruang kerjanya.

Mendampingi Kajari, beberapa jaksa, Kapolres Arri dan Dandim Rusyadi serta beberapa aparat keamanan.

Diskusi di dalam ruangan Kajari Astawa berlangsung lancar. Kajari Astawa menjelaskan dana yang disita dari para tersangka korupsi telah disetor ke kas negara per 8 Mei 2017.

Total dananya bukan Rp.800 juta, tetapi hanya sebesar Rp.788.401.589. Uang itu disetor ke Bank BRI.

Meski dijelaskan, anggota forum mempertanyakan mengapa uang disita di luar proses pengadilan, dan seharusnya uang itu dikembalikan ke kas daerah.

Astawa menjelaskan, kejaksaan menjalankan perintah pengadilan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Uang itu harus diserahkan kepada kejaksaan.

Terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa, Kajari Astawa menjelaskan, oknum bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan internal oleh Kajati.

Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan pasti dihukum. Baik hukuman internal, bahkan dipidana.

Selain masalah pemerasan, di dalam ruangan Kajari itu juga diperdebatkan tentang keberadaan TP4D.

Masalah ini dipersoalkan Bactiar Lama Wuran, mantan anggota DPRD Flotim. Menurutnya, keberadaan TP4D tidak memiliki dasar hukum, karena sudah dihapus berdasarkan undang-undang terbaru.

Diskusi tentang TP4D ini cukup panjang. Tapi akhirnya forum menerima penjelasan pihak kejaksaan.

Setelah menyampaikan aspirasi di Kejari Flotim, forum juga berorasi di DPRD Flotim dan Polres Flotim. Mereka menyuarakan persoalan yang sama. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved