Dosen FH Undana Simplexius Asa Raih Gelar Doktor Bidang Hukum di Universitas Indonesia
Promotornya adalah Professor Harkristuti Harkrisnowo, SH. MA. Phd, ko-promotor Dr. Surastini Fitriasih, SH. MH.
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
Umumnya kebijakan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dikelompokkan dalam dua kategori, yakni regulasi dan kriminalisasi. Kedua: diversi berbasis restorative justice dapat diterapkan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dikategorikan sebagai victimless crime.
Restorative justice adalah falsafah pemidanaan sekaligus pendekatan penyelesaian tindak pidana sedangkan diversi adalah pengalihan kasus agar diselesaikan di luar Sistem Peradilan Pidana (SPP).
Ketiga, berdasarkan beberapa pelajaran dari Portugal dan Australia, diversi berbasis restorative justice dapat diterapkan baik di dalam SPP maupun di luar SPP.
Restorative justice adalah falsafah pemidanaan yang menghendaki adanya pemulihan menyeluruh terhadap dampak buruk yang dialami oleh pelaku, korban dan masyarakat.
Pendekatan restorative justice juga sesuai untuk diterapkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba karena selaras dengan salah satu tujuan pemidanaan yang telah dirumuskan dalam Rancangan KUHP Nasional, bahwa pemidanaan bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. (osi)