Dosen FH Undana Simplexius Asa Raih Gelar Doktor Bidang Hukum di Universitas Indonesia

Promotornya adalah Professor Harkristuti Harkrisnowo, SH. MA. Phd, ko-promotor Dr. Surastini Fitriasih, SH. MH.

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
ISTIMEWA
Promovendus (Simplexius Asa) diapit Promotor, Kopromotor, ketua sidang dan para penguji setelah judicium dalam ujian promosi Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rabu (10/1/2018). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Putera Nusa Tenggara Timur (NTT), Simplexius Asa meraih gelar doktor bidang hukum di Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Rabu (10/1/2018).

"Saya sudah ujian dan dinyatakan lulus dengan sangat memuaskan," kata dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Nusa Cendana (Undana) tersebut kepada Pos Kupang dari Jakarta, Rabu malam ini.

Doktor Simpexius Asa mempertahankan disertasinya berjudul: Menata kerangka restorative justice dan diversi terhadap victimless crime (studi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika).

Promotornya adalah Professor Harkristuti Harkrisnowo, SH. MA. Phd, ko-promotor Dr. Surastini Fitriasih, SH. MH. Ketua sidang professor Melda Kamil Ariadno, SH, LLM, Phd (Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Adapun anggota penguji terdiri dari Professor H. Mardjono Reksodiputro, SH. MA, Prof. Dr. Topo Santoso, SH. MH, Prof. Dr. Satya Arinanto, SH. MH, Dr. Jufrina Rizal, SH. MA, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH. MH dan Dr. Suhariyono A R, SH. MH.

Menurut Simplexius, dia merupakan Doktor ke-250 yang dihasilkan oleh program studi ilmu hukum, program pascasarjana Fakultas Hukum UI dan merupakan doktor keempat yang lulus tahun 2018.

"Saya juga doktor ke-215 yang lulus setelah program pascasarjana dikembalikan ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia," ujar pria kelahiran Kotafoun, Kabupaten Malaka 7 Juni 1966 tersebut.

Berikut ini ringkasan disertasi Simplexius Asa yang diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Badan Narkotika Nasional menyatakan, pada tahun 2015 di Indonesia terdapat sekitar lima juta Penyalah Guna narkotika dan setiap tahun rata-rata 40.415 orang terlibat kasus narkoba dan divonis penjara.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan, 62.694 dari 67.455 narapidana penghuni Lapas khusus terlibat kasus narkoba sehingga Lapas mengalami kelebihan hunian dan Indonesia dinyatakan darurat narkotika.

Data juga mengungkapkan, saat ini tindak pidana perdagangan gelap narkotika bersifat transnasional, dilakukan dengan modus operandi yang didukung teknologi canggih, digerakkan oleh jaringan sindikasi yang luas serta disokong dengan dana yang besar.

Akibatnya perdagangan gelap narkotika sudah banyak menelan korban terutama generasi muda dan sangat membahayakan keberlanjutan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Penanganan permasalahan narkoba yang selama ini didominasi oleh pendekatan hukum pidana murni melalui kebijakan pidana untuk menghukum pelaku tindak pidana narkoba, ternyata belum menghasilkan dampak yang bermakna.

Berdasarkan data di atas, telah dilaksanakan suatu studi dokumen dengan perbandingan micro-analysis terhadap Portugal dan Australian guna menelaah kemungkinan pelaksanaan diversi berbasis pada restorative justice dalam mangatasi penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan tanpa korban.

Ada tiga temuan penting dalam studi ini. Pertama: penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika sebagai victimless crime sangatlah bervariasi, tergantung pada kebijakan penanggulangan kejahatan narkoba yang ditetapkan oleh tiap-tiap negara.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved