Waduh! Kontraktor di TTU Main Ancam Dinas Pekerjaan Umum Lantaran Soal Ini
Ini yang terjadi di Kabupaten TTU. Kontraktor mengerjakan volume tambahan tetapi pekerjaan itu tidak dibayar
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Dinas hanya membayar uang sesuai kontrak yakni Rp 1,2 M.
Pelaksana Tugas Kadis PU Kabupaten TTU, Yani Salem yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/1/2018) mengatakan, dinas sudah membayar uang kepada rekanan sesuai kontrak kerja.
Dokumen adendum penambahan volume proyek tersebut tidak ada sehingga saat pembayaran uang proyek tetap berpedoman pada kontrak kerja yang ada.
Terkait ancaman dari kontraktor untuk membongkar bronjong di lokasi proyek, Salem mengatakan, ia mempersilahkan kontraktor membongkar. Asalkan tidak merusak pekerjaan yang sudah ada. Karena pekerjaan itu sudah menjadi satu kesatuan sehingga tidak ada volume tambahan.
"Silahkan bongkar. Kalau dia bongkar lalu merusakan pekerjaan yang lain, maka ia siap memperbaiki," kata Salem. (*)