Polisi Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Baudaok-Belu Tahun 2016 dan 2017
Menurut Kapolres, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Agustinus Sape
“Ini program tahun 2016 yang tidak pernah ada, namun diduga uangnya sudah digunakan,” kata Karolus.
Sedangkan untuk tahun 2017, lanjut Karolus, dana desa tahap I untuk kegiatan tenun ikat, kegiatan PKK, pelatihan kelompok tani, pelatihan manajemen aplikasi, kegiatan penghijauan lingkungan hidup, fasilitasi kegiatan olahraga berupa pengadaan topi olahraga dan celana training juga tidak dilakukan.
“Inilah yang membuat masyarakat pertanyakan ke manakah uang-uangnya sementara tidak ada kegiatan yang dilakukan,” tambah Leonardus.
Mereka meminta agar pihak kepolisian Polres Belu melalui unit tipikor untuk segera mengusut tuntas berdasarkan laporan yang masuk.
“Kalau Tipikor sudah turun periksa. Kami minta semuanya diusut tuntas. Jangan sampai uang negara hanya dinikmati oleh oknum dan masyarakat tetap menderita,” tegas Karolus.

Kepala Desa Baudaok, Robertus Ulu yang dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (20/12/2017) mengatakan, informasi tentang adanya penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan dana desa itu tidak
benar. Namun, dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait informasi tersebut karena sedang dalam pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Belu.
“Semua ini kita sementara ada pemeriksaan dari inspektorat. Tentang kegiatan itu semua yang sedang diperiksa jadi saya belum bisa jawab,” jawabnya. (*)