KDRT dan Eksploitasi Seksual Dominan di TTU

sebagian besar kasus diselesaikan secara kekeluargaan seperti kasus KDRT dan eksploitasi seksual. Sedangkan yang tidak bisa diselesaikan

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto KDRT dan Eksploitasi Seksual Dominan di TTU
Pos Kupang/Teni Jenahas
Direktur Yabiku NTT, Anton Kefi

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU- Terjadi 106 kasus kekerasan di Kabupaten TTU selama tahun 2017 yang ditangani Yabiku NTT. Dari jumlah kasus tersebut, kasus paling banyak terjadi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 56 kasus disusul kasus eksploitasi seksual atau ingkar nikah 15 kasus, pemerkosaan 10 kasus, penganiayaan sembilan kasus dan pelecehan seksual lima kasus.

Direktur Yabiku NTT, Anton Kefi mengatakan itu, Kamis (28/12/2017).

"Ada 20 jenis kasus kekerasan yang ditangani Yabiku NTT, antara lain, kasys KDRT, pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pencabulan, penganiayaan, trafficking, percobaan pemerkosaan, kekerasan dalam pacaran, dan ancaman pembunuhan.

Menurut Anton, kasus kekerasan yang didata Yabiku dalam tiga tahun terakhir ini sangat fluktiatif. Data kasus kekerasan tahun  2015 sebanyak 78 kasus, tahun 2016 naik menjadi 121 kasus dan tahun 2016 dan turun menjadi 106 kasus.

Anton menjelaskan, sebagian besar kasus diselesaikan secara kekeluargaan seperti kasus KDRT dan eksploitsi seksual. Sedangkan yang tidak bisa diselesaikan secara keluarga dilanjutkan ke pengadilan.

"Kasus yang paling banyak diselesaikan secara keluarga adalah kasus KDRT serta eksplotasi seksual atau ingkar nikah," ujarnya.

Hasil kajian Yabiku, lanjut Anton, ada tiga faktor yang menyebabkan kasus kekerasan masih terjadi, yakni belajar dari kebiasan/budaya, rendah pengetahuan dan faktor kemiskinan.

Kejaksaaan Tangani 17 Kasus
Sementara itu, Kejari TTU sudah menangani 17 kasus kekerasan seksual selama tahun 2017. Dari jumlah tersebut, ada 14 kasus yang sudah diputuskan pengadilan. Sedangkan tiga kasus masih dalam tahap persidangan.

Hal itu dikatakan Kasi Pidum Kejari TTU, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma kepada wartawan, Kamis (28/12/2017).

Menurut Jatikusuma, selama tahun 2017 Kejari TTU menangani 17 kasus kekerasan seksual dan sejumlah kasus kekerasan lainnya. Untuk kasus kekerasan seksual, ada 14 kasus yang sudah diputuskan pengadilan. Sedangkan tiga kasus masih dalam tahap persidangan. (jen).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved