Emanuel Akan Bawa Aspirasi Pembentukan Komisi Informasi NTT di DPRD NTT
Anggota DPRD NTT, Eman Kolfidus mengharapkan agar pemerintah ikut membantu membentuk komisi informasi di NTTibuat
Penulis: Maria Enotoda | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria A.E. Toda
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Perwakilan DPRD Provinsi NTT Emanuel Kolfidus dalam materinya di forum diskusi publik yang digelar oleh komisi informasi pusat RI bekerjasama dengan Unwira Kupang, Sabtu (23/12/2017) mengatakan, DPRD Provinsi NTT sepakat untuk membentuk komisi informasi NTT tetapi membutuhkan dukungan dari pihak eksekutif.
"Ini tuntutan UU nomor 14 tahun 2008 jadi kita akan usahakan pembentukan komisi informasi ini tetapi kami butuh dukungan dari pihak eksekutif karena secara anggaran berasal dari dana hibah pemerintah bukan dari APBD," ujarnya.
Ia juga mengatakan, informasi adalah bagian dari kebutuhan pokok selain pangan, Papan dan sandang di era globalisasi saat ini.
"Dulu kita kenal hanya ada 3 kebutuhan pokok tapi saat ini kebutuhan pokok kita sudah tambah satu yaitu informasi," ujarnya.
Menurut Emanuel, memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar selain itu juga keterbukaan informasi adalah salah satu indikator sebuah negara dikatakan sebagai negara demokrasi.
Sedangkan komisioner komisi informasi pusat RI Romanus Ndau Lendong dalam materinya banyak menyinggung mengenai sejarah keterbukaan informasi, makna UU nomor 14 tahun 2008 dan juga klasifikasi informasi apa saja yang ada di masyarakat.
"UU nomor 14 tahun 2008 itu ada makna tersendiri yaitu yang pertama political will negara akan urgensi keterbukaan informasi. Kemudian yang kedua peluang bagi pencerdasan dan pemberdayaan masyarakat dan yang ketiga pelayanan informasu yang cepat mudah dan murah," ujarnya.
Ia pun mencontohkan apabila ada yang datang ke kantor pemerintah dan meminta data silahkan saja jangan dipersulit dengan harus memfotokopi KTP melengkapi surat ini dan itu, tetapi lanjutnya tetap diperhatikan jangan sampai data yang diberikan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Ia juga menuturkan informasi juga bisa dibagi menjadi 4 yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala seperti laporan akhir tahun instansi atau organisasi, kemudian informasi serta merta misalnya infirmasi soal harga pangan yang sellalu berubah, atau suku bunga.
Berikutnya adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat seperti informasi laporan keuangan.
"Walaupun tidak semua orang butuh laporan keuangan. Tetapi itu wajib dibuat dan ada setiap hari," ujarnya.
Dan yang terakhir informasi yang dikecualikan seperti rahasia baik di pemerintahan maupun militer. (*)