Lelaki Beristri Setubuhi Gadis di Bawah Umur Tiga Kali Sampai Hamil
Kejadian pertama berlangsung pada Rabu (4/10/2017) sekira pukul 07.00 Wita bertempat di hutan sekitar Pemukiman Translok.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
ML, tersangka pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur ditahan di sel Polsek Aesesa.
Di hutan sekitar pemukiman translok Waekokak itu, terlapor kembali menggagahi korban hingga akhirnya korban hamil dan melaporkan perbuatannya ke Polsek Aesesa, Kamis (21/12/2017).
Terlapor akhirnya ditangkap polisi di tempat kerjanya di Kolikapa, Kelurahan Mbay 1, Kamis siang.
Kapolsek Aesesa, Ahmad, S.H mengatakan, terlapor dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca: 16 Tahun Sudah, Begini Sekarang Penampilan Rainie Yang Meteor Garden, Bikin Telan Ludah!
Selain keterangan dari korban, kata Ahmad, polisi telah meminta keterangan dari tiga orang saksi yakni Delina Kewa, Maria Goreti Mando dan Yonas Goleng.
Saat ini terlapor sudah diamankan di sel tahanan Polsek Aesesa, Kabupaten Nagekeo. (*)
Berita Terkait