Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Nagekeo Dominan

P2TP2A Nagekeo mengalami kesulitan dalam menjangkau para korban karena keterbatasan sarana dan prasarana serta anggaran.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
Pelaksana tugas Sekda Nagekeo, Mola Bertiardus (tengah), Ketua P2TP2A Nagekeo, Pius Dhari (kiri) dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bajawa dalam Rakor P2TP2A Kabupaten Nagekeo, Rabu (20/12/2017). 

Rakor P2TP2A Nagekeo berakhir dengan tujuh rekomendasi.

Pertama, pemerintah daerah dari kabupaten sampai desa perlu mengambil langkah-langkah implementatif dalam rangka perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif hak anak dan hak perempuan.

Kedua, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu melalui kerja sama jejaring yang ada dengan melibatkan aparatur pemerintah, aparatur penegak hukum, dan organisasi kemasyarakatan.

Ketiga, pemerintah daerah mulai dari desa sampai kabupaten wajib membuat dokumentasi kasus sesuai format yang dikeluarkan Badan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nagekeo.

Keempat, perlu penyuluhan hukum terpadu.

Kelima, perlu pendidikan dan pelatihan penanganan kasus bagi penguria P2TP2A.

Keenam, segera disiapkan fasilitas untuk rumah aman.

Ketujuh, perlu unit PPA di setiap rumah sakit/puskesmas dan Polsek.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved