Napi Tewas di Lapas Lembata
Polisi Lidik Kematian Pati Leu
Pati Leu ditangkap sipir di Desa Baopukang, Kecamatan Nagawutun setelah melarikan diri, Senin (18/12/2017).
Penulis: Frans Krowin | Editor: Alfons Nedabang

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Polisi sudah menerima laporan dari Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andy Muladi mengenai kematian Pati Leu (19), nara pidana (Napi) penadah sepeda motor curian.
Polisi melakukan penyelidikan penyebab kematian Pati Leu.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira mengatakan, pihaknya telah minta oihak RSUD Lewoleba melakukan visum terhadap jenazah Pati Leu.
"Hasil visum belum kami terima. Saat ini kami juga sedang menunggu hasil visum tersebut," ujar Wila Mira saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2017).
"Biasanya visum itu baru kami terima empat atau lima hari ke depan atau paling lama satu minggu," tambahnya.
Baca: Pati Leu Meninggal Setelah Ditangkap Sipir
Dia mengatakan, penyidik belum tahu penyebab kematian Pati Leu.
Pihaknya juga masih menunggu apakah keluarga korban meminta dilakukan otopsi jenazah atau tidak.
Otopsi dilakukan untuk kepentingan penanganan kasus itu.
"Saat ini kami masih menyelidiki kasus ini. Jadi kami minta semua pihak untuk bersabar menunggu," kata Wila Mira.
Pati Leu ditemukan tewas di kamar mandi Lapas Kelas III Lembata, Rabu (20/12/2017) pukul 05.00 Wita.
Dua hari sebelumnya yakni Senin (18/12/2017), Pati Leu ditangkap sipir di Desa Baopukang, Kecamatan Nagawutun setelah melarikan diri.
Baca: Tubuh Korban Terdapat Luka Lecet dan Lebam
Pati Leu kabur dari Lapas, Sabtu (16/12/2017).