Breaking News

Irit Bicara di Sidang Sebelumnya, Maqdir Ismail Ungkap, Setnov akan Bicara Semua di Maret 2018

Pemeriksaan terdakwa dilakukan pada bagian pengujung sidang usai pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan saksi meringankan.

Editor: Djuwariah Wonga
TRIBUNNEWS.COM
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. 

Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, sidang dilanjutkan.

Setya Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.

Jaksa mendakwa politikus Partai Golkar itu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangka Novanto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- KUHP.

Baca: KPU Belu Bahas Daerah Pemilihan Pemilu 2019

Baca: Bupati Luwu Timur Mengaku Belu sebagai Kampungnya, Begini Kisahnya!

Baca: BTS Pindah Rumah ke Gedung Paling Mahal di Korea. Yuk Intip Rumah Baru Mereka

Atas serangkaian pasal yang didakwakan terhadap dirinya, Novanto terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional," tutur JPU KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Mantan Ketua Fraksi Golkar itu diantaranya didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek e-KTP.

Selain itu, Setya Novanto diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Sementara itu, Maqdir Ismail mengatakan kliennya tidak pernah menerima jam tangan dari Andi Narogong.

Menurut Maqdir, Novanto justru memiliki dua buah jam tangan yang serupa. Dari kedua jam tangan itu tak satupun dari Andi Narogong.

"Dia punya sendiri. Ada dua gitu loh dan itu masih ada," kata Maqdir di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/12/2017).

Terkait pengakuan Andi Narogong, Maqdir mengatakan diuji saja untuk membuktikannya.

Pengujian itu adalah dengan cara mencocokkan sertifikat jam tangan tersebut apakah benar punya Novanto atau tidak.

"Makanya justru itu nanti kita uji sertifikatnya itu ada atau tidak. Ada pada siapa sertifikatnya," kata dia. (*)

Berita ini sudah ditayangkan di Tribunwow.com dengan judul: Maqdir Ismail Sebut Setnov Baru Akan Bicara Semuanya Sekitar Maret 2018

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved