Bandar Judi Kuru-Kuru Ditangkap di Hutan

igelandang ke Polres TTS untuk dimintai keterangannya. Di sana keduanya diperiksa oleh Brigpol Rudy Soik, S.IK.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Ferry Ndoen
ISTIMEWA-
Bandar dan pemain judi kuru kuru yang ditangkap buser Polres TTS, Rabu (13/12/2017) siang 

POS KUPANG.COM, SoE - Dody Yacon Manu (37), warga Desa Tuasene, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang diduga sebagai bandar judi kuru-kuru ditangkap tim Buser Polres TTSdi hutan Benlutu, Kecamatan Siso, Rabu (13/12/2017) pukul 12.15 Wita.

Ikut ditangkap Melki Rius Neke (31), warga Desa Beloto, yang diduga sebagai pemain. Tertangkapnya dua tersangka judi kuru-kuru karena laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya permainan judi kuru-kuru di Pasar Benlutu dan sekitarnya.

Mendapat informasi itu, aparat Buser Polres TTS kemudian menelusuri sejumlah lokasi di Pasar Benlutu dan menemukan adanya permainan judi kuru-kuru di dalam Hutan Benlutu, tak jauh dari lokasi pasar.

Saat digerebek, ada belasan orang yang berada di TKP, namun mereka kabur dan hanya dua orang yang tertangkap, Dody dan Melki. Dody diduga kuat sebagai bandar, karena dari tangannya, dari saku dan tasnya ditemukan uang sebesar Rp 924.000 yang diduga sebagai uang dari permainan judi dimaksud.

Selain uang, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti papan judi dan juga dua buah dadu dan mangkuk pengocok dadu.

Keduanya kemudian digelandang ke Polres TTS untuk dimintai keterangannya. Di sana keduanya diperiksa oleh Brigpol Rudy Soik, S.IK.

Dody mengaku bekerja sebagai sopir mobil pikap yang mengangkut barang dagangan pasar. Sedangkan Melki mengaku bekerja sebagai tukang ojek di Pasar Benlutu. Namun Melki mengaku tidak kenal dengan Dody dan baru ketemu saat itu.

Dody mengaku hari itu menjadi bandar bersama tiga orang lain, yakni Semi Yoseph dan Om. Sebagai Bandar mereka urunan uang sebesar Rp 100.000 dan Rp 50.000. Lalu mereka membuka permainan judi kuru-kuru. Dan, saat itu ada belasan orang yang bermain, termasuk Melki.

Dody mengaku di pasar itu memang sering ada permainan judi, namun Dody mengaku baru sekali menjadi bandar. "Tiga bandar lain lari, yakni Semy, Yosep dan Om," kata Dody yang mengaku mengetahui rumah ketiga bandar itu.

Dody mengaku sering juga bermain judi dan itu hanya iseng-iseng mengisi waktu luang. Jika bermain judi, paling banyak Dody mengeluarkan uang Rp 100.000. Sebagai sopir, Dody mengaku digaji Rp 500.000 per bulan. Ayah tiga anak ini mengaku istrinya belum mengetahui dirinya ditangkap. "Saya kapok," kata Dody.

Melki juga mengaku kapok bermain judi. Menurut Melki, seharinya dia bekerja sebagai ojek dengan penghasilan rata-rata Rp 100.000 perhari dan uang itu untuk membiayai kehidupan istri dan seorang anaknya.
Ditanya bagaimana nasib istri dan anaknya jika dia dipenjara, Melki mengatakan, jika dipenjara maka istri dan anaknya akan ditanggung oleh orangtua. "Saya kapok berjudi," kata Melki.(vel)

Stop Berjudi

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto , S.IK mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan pemeriksaan kepada keduanya. Dari tangan tersangka Dody, polisi mengamankan uang senilai Rp 924.500, papan judi kuru-kuru, dua buah dadu dan atribut judi kuru-kuru lainnya.

Totok menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres TTS. "Untuk segala bentuk perjudian akan ditindak tegas. Stop berjudi," kata Totok.(vel)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved