Breaking News

Setnov Jilid II

Pengacara Setya Novanto Bantah Ingin Percepat Praperadilan

Untuk itu, kami garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d KUHAP, baru gugur setelah pemerikasaan pokok perkara dimulai.

Editor: Ferry Ndoen
Kompas.com/Robertus Belarminus
Bangku pihak KPK di sidang perdana praperadilan melawan Ketua DPR Setya Novanto nampak kosong. Kamis (30/11/2017) Bangku pihak KPK di sidang perdana praperadilan melawan Ketua DPR Setya Novanto nampak kosong. Kamis (30/11/2017) 

"Sudah ditetapkan waktu persidangannya yaitu hari Rabu depan, 13 Desember 2017, penetapannya pukul 09.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Ibnu Basuki Wibowo pada Kamis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, Hakim Kusno pun mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".

"Kan perkara sudah dilimpahkan. Untuk itu, kami garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d KUHAP, baru gugur setelah pemerikasaan pokok perkara dimulai. Kapan pemeriksaan pokok perkara? Sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara `ketok palu` membuka sidang perkara," kata dia. *)

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved