Cemburu, MN Nekat Habisi Nyawa David Bay
Drama pelarian sepasang kekasih yang buron, NK dan MN harus berakhir. NK dan MN ditangkap tim buser Polres Kupang Kota di rumah
Penulis: Eflin Rote | Editor: Alfred Dama
Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Drama pelarian sepasang kekasih yang buron, NK dan MN harus berakhir. NK dan MN ditangkap tim buser Polres Kupang Kota di rumah Yeheskiel Fate di RT 2 RW 1 Desa Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Minggu (3/12/2017. MN langsung ditetapkan sebagai tersangka sedangkan sang kekasih NK masih berstatus sebagai saksi.
MN diduga nekat menghabisi David Bay karena cemburu. Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN mengungkapkan, sebelum kejadian, korban diketahui mengirim pesan singkat kepada NK dan mengajak NK bertemu.
"Pesan singkat tersebut kemudian diketahui sang kekasih, MN. Ada kata kata yang menyinggung, tidak hanya ajak untuk bertemu saja tapi korban meminta lebih dari itu. MN pun mengajak FN dan RB untuk bertemu korban," ucap Anthon, Minggu (3/11/2017) di Kupang.
FN, RB, MN dan NK pun bertemu korban di Jembatan Liliba. Korban pun dikeroyok menggunakan tangan kosong kemudian korban ditikam di paha sebelah kanan sebanyak tiga kali.
Saat ditemukan, kondisi korban masih dalam keadaan hidup. Korban kemudian meninggal karena kehabisan darah. Pisau yang digunakan untuk membunuh korban merupakan pisau yang dipakai untuk memotong daging di tempat kerja.
"Ketiga tersangka ini saling kenal dan satu tempat kerja di sebuah rumah makan di Kota Kupang. Ketiganya kita kenakan pasal 170 KUHP," tambah Anthon.