Semua Fraksi Menerima Ranperda Terkait Pendirian Perusahan Daerah Sandelwood
Fraksi-fraksi di DPRD Sumba Timur menyatakan menerima terkait nota Keuangan Atas Rancangan APBD kabupaten Sumba Timur tahun 2018
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, WAINGAPU - Semua Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur menerima terkait nota Keuangan Atas Rancangan APBD kabupaten Sumba Timur tahun 2018.
Selain itu, semua fraksi di DPRD setempat juga menerima terkait penjelasan awal bupati Sumba Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Sumba Timur tentang pendirian perusahan daerah Sandelwood.
Juga menerima penjelasan pemerintah daerah atas rencana hibah barang milik daerah (BMD) atau aset pemerintah kabupaten Sumba Timur kepada yayasan sekolah swasta dan kepolisian Resort Sumba Timur untuk dibahas lebih lanjut.
Para fraksi menyampaikan itu pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumba Timur terhadap nota Keuangan Atas Rancangan APBD kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2018, penjelasan awal bupati Sumba Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Sumba Timur tentang pendirian perusahan daerah Sandelwood dan penjelasan pemerintah daerah atas rencana hibah barang milik daerah (BMD) atau aset pemerintah kabupaten Sumba Timur kepada yayasan sekolah swasta dan kepolisian Resort Sumba Timur pada masa sidang ketiga yang berlansung di ruang rapat Gedung DPRD setempat, Senin (27/11/2017).
Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh ketua Fraksi, Lusia M. Kitu mengatakan, pada prinsipnya fraksinya menyetujui Ranperda tentang pendirian perusahan daerah Sandelwood yang nantinya dikelola secara profesional untuk mampu bersaing memberikan publik yang prima sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Terkait dengan Hibah BMD dari Pemkab Sumba Timur, fraksi Gerindra meminta agar tetap mengacu pada peraturan berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. (*)