Kasus DAK Kota Kupang Belum Miliki Tersangka. Ini Penjelasan Jaksa
Mau tahu, apa alasan jaksa sehingga kasus Dana Alokasi Khusus di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang belum ada tersangka?
Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gaudiano Colle
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sejumlah Rp. 10.170.214.000 pada tahun 2015 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kupang hingga saat ini belum menetapkan pihak untuk bertanggungjawab secara hukum dan dijadikan tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kupang, Arif Kanahau yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya pada Senin (27/11/2017).
"Kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Itu saja," ungkap Arif Kanahau singkat.
Ketika ditanyakan Pos Kupang soal siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Arif mengatakan, sampai sejauh ini belum ada pihak yang dapat dinyatakan sebagai tersangka.
Tim Penyidik Kejari Kupang masih mendalami dan melihat siapa pihak yang dirasa paling bertanggung jawab atas kasus yang terjadi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tersebut.
"Penyidikan itu kan proses untuk melihat alat bukti dan mencari tersangka. Kalau sudah ada, akan kami P-21, buatkan dakwaan dan limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Terkait dengan tenggat waktu penyidikan, Arif menyatakan bahwa setiap kasus memiliki kesulitannya masing-masing dalam penanganannya.
"Kami masih terus mengupayakan kasus ini untuk dituntaskan," tutup Arif. (*)